Rokan Hilir (Antarariau.com) - Pemkab Rokan Hilir, Provinsi Riau berjanji akan membenahi sarana prasarana pelayanan umum transportasi kota menjadi salah satu indikator penilaian untuk mendapat penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN).
"Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada tim penilai WTN yang sudah memberikan rekomendasi penilaian, sehingga sarana dan prasarana layanan umum khususnya di Rokan Hilir dapat dibenahi," kata Wakil Bupati Rohil Jamiludin saat membuka acara pemaparan hasil penilaian WTN 2016, di ruang rapat kantor Bappeda Rohil, Selasa.
Menurut dia, masyarakat memiliki peran penting bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja sistem transportasi perkotaan, sehingga tercipta sistem lalulintas dan angkutan kota yang tertib, lancar, selamat, aman, efisien dan berkelanjutan serta menjamin hak pengguna jalan.
"Penghargaan WTN mustahil dapat diperoleh tanpa kerjasama pemerintah daerah dan instansi terkait seperti kepolisian yang proaktif menertibkan jalan raya serta masyarakat," katanya.
Meski demikian, WTN bukanlah suatu tujuan melainkan sebuah proses, sedangkan penghargaan merupakan hasil kerjasama sebuah tim yang berkomitmen membenahi sarana dan prasarana infrastruktur transportasi.
"Saya mengajak supaya rangkaian penilaian WTN ini sebagai momentum kerjasama yang baik disemua sektor. Begitu juga apresiasi kepada tim penilai WTN yang sudah melakukan penilaian teknis operasional kinerja penyelenggaraan sistim transportasi khususnya di Negeri Seribu Kubah," harapnya.
Sementara itu, Kasubdit Lalulintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemenhub RI, Endi Suprasetio menambahkan, kedatangan tim WTN ke Rohil dalam rangka melakukan penilaian terhadap sistem transportasi sebagai motivasi bagi daerah dalam menciptakan sistem transportasi perkotaan yang handal.
Dalam penilaian itu ditemukan sejumlah titik yang menjadi penilaian khusus, salah satu yang tidak luput dalam penilaian yakni tidak adanya angkutan umum yang menjadi poin mutlak yang berkaitan dengan WTP.
"Kami melihat belum ada angkutan umum dan itu merupakan kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengadakan sesuai dengan amanah UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," katanya. (ADV)
Oleh: Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Giliran Siak Dikunjungi Tim Penilai WTN
02 September 2016 20:03 WIB
21 Masjid Telah Dikunjungi Tim safari Kampar
05 July 2015 17:07 WIB
Berikut Hasil Kunjungan Tim Penilai WTN Ke Kabupaten Bengkalis
01 September 2016 21:07 WIB
Sekda Bengkalis minta panitia matangkan persiapan MTQ Rohil
20 July 2022 19:18 WIB
DJP Riau dan Pemkab Rohil bahas optimalisasi penerimaan pajak
10 March 2022 12:30 WIB
Bupati Rohil ajak masyarakat bayar pajak tepat waktu
09 March 2022 11:18 WIB
Batas Bengkalis dengan Rohil dan Dumai ditetapkan
04 March 2022 21:37 WIB
Bank Riau Kepri permudah layanan perbankan Pemkab Rohil
04 September 2021 14:50 WIB