Pemkab Bengkalis Harapkan Aparatur Desa Lakukan Sosialisasi Sanksi Pembakaran Hutan

id pemkab bengkalis, harapkan aparatur, desa lakukan, sosialisasi sanksi, pembakaran hutan

Pemkab Bengkalis Harapkan Aparatur Desa Lakukan Sosialisasi Sanksi Pembakaran Hutan

Bengkalis (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Riau, meminta pemerintah desa agar gencar menyosialisasikan sanksi atau hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan menyusul meningkatnya kabut asap di daerah itu.

"Beberapa hari ini, udara di daerah kita sudah tidak sehat lagi karena kabut asap dari pembakaran lahan dan hutan. Untuk itu, kami minta agar warga Bengkalis, terutama pemilik lahan tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menambah titik api lagi," kata Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam keterangannya di Bengkalis, Kamis.

Ia mengatakan konsekuensi dari mereka yang membakar lahan dan hutan adalah harus berurusan dengan penegak hukum. Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa ancaman hukuman bagi pembakar lahan dan hutan maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp15 Miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan korban jiwa.

"Kemudian Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar," katanya.

Jika kebakaran menyebabkan jatuhnya korban, lanjutnya lagi, maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar.

"Jika kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar," katanya.

Untuk itu, katanya lagi, kepada camat, kepala desa maupun kelurahan, agar senantiasa berada di tempat dan terus melakukan langkah antisipasi serta gencar menyosialisasikan sanksi atau hukuman bagi pelaku yang menyebabkan kebakaran, agar tidak terjadi karlahut atau karlahut yang terjadi tidak meluas serta segera dapat dipadamkan.

"Baik camat maupun kepala desa serta Lurah, juga harus turun ke lokasi ikut memadamkannya. Jangan hanya terima laporan saja, inventarisir kendala-kendala di lapangan dan secara berjenjang segera laporan kepada pimpinan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus memantau keberadaan para camat dan kades serta lurah di daerah ini. " Camat maupun kades harus siaga di wilyahny agar tidak terjadi harhutla," katanya.