Ratusan BB Dari Tindak Kejahatan Umum Akan Dimusnahkan Kejari Rohil

id ratusan bb, dari tindak, kejahatan umum, akan dimusnahkan, kejari rohil

Ratusan BB Dari Tindak Kejahatan Umum Akan Dimusnahkan Kejari Rohil

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau akan memusnahkan barang bukti (BB) 100 perkara hasil dari tindak kejahatan pidana umum yang akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2016.

"Acara pemusnahan dilakukan 18 Agustus di halaman Kantor Kejari Rohil," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar kepada wartawan di Bagansiapiapi, Jumat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berbagai jenis antara lain narkotika jenis sabu-sabu, daun ganja kering, barang bukti pembakaran hutan dan lahan serta tindak pidana lainnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut pihaknya juga akan mengundang dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Rohil.

Bahkan sebelum pemusnahan juga akan dibacakan kasus-kasus apa saja yang barang buktinya akan dimusnahkan tersebut.

"Pemusnahan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan untuk teknisnya ada dengan cara dibakar, diblender juga dengan dipotong-potong sesuai bentuk barang buktinya," kata Sobrani.

Ia juga berharap kehadiran dari tokoh masyarakat saat acara pemusnahan. Hal ini menurutnya agar masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti hasil dari tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-undang dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.(ADV)

Oleh: Dedi Dahmudi

Pewarta :
Editor: Antara
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.