Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus serum palsu di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.
"Hasil dari pengembangan tiga tersangka sebelumnya, penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial W," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, W diamankan pada Minggu lalu (7/8). Sementara itu, peran W dalam kasus ini sebagai penjual serum palsu tersebut. "W itu sebagai penjual, sekarang dia ditahan guna penyidikan," jelasnya.
Polresta Pekanbaru sebelumnya berhasil mengungkap peredaran serum palsu pada Senin (1/8) awal pekan ini. Sebanyak 205 serum palsu tersebut diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial PS dan Sa.
Hanya saja, kedua tersangka yang merupakan warga Pekanbaru itu merupakan petugas pemasaran atau marketing serum-serum tersebut.
Selang beberapa hari kemudian, polisi kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial Af, pemilik sebuah apotek Lekong Farma di Jalang Hang Tuah, Pekanbaru.
Guntur menjelaskan hingga saat ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti berupa 205 botol serum anti tetanus atau Biosat dan 7 vial serum anti bisa ular palsu.
Pengungkapan serum palsu tersebut berawal dari temuan 20 botol vaksin palsu yang terdiri 10 botol Anti Bisa Ular (ABS) dan 10 botol ATS (Anti Tetanus Serum) oleh BBPOM Pekanbaru pada akhir Juni 2016 lalu.
Dari temuan tersebut, BBPOM dan Polisi kemudian membentuk tim sebelum menangkap para pelaku dan menemukan barang bukti lebih besar. Para tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Guntur menegaskan bahwa jajarannya saat ini berupaya mengungkap asal serum tersebut dan telah menetapkan seorang pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinsial R.