2017, Disdukcapil Dumai Targetkan 99.000 Anak Wajib KIA

id 2017 disdukcapil, dumai targetkan, 99000 anak, wajib kia

2017, Disdukcapil Dumai Targetkan 99.000 Anak Wajib KIA

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai menargetkan sekitar 99.000 anak dibawah 16 tahun sasaran wajib mengantongi kartu identitas anak (KIA) yang akan dimulai 2017 mendatang.

Kepala Disdukcapil Dumai Suardi di Dumai, Rabu, menyebut bahwa program nasional ini resmi disosialisasikan Kementerian Dalam Negeri di Provinsi Riau dengan pemusatan di Kota Dumai sebagai percontohan.

Sosialisasi ini diikuti 55 peserta terdiri sejumlah kepala sekolah dari tingkat TK hingga SMA, kepala puskesmas dan rumah sakit bersalin, panti asuhan, pihak kelurahan hingga organisasi wanita di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

"Sekitar 99 ribu anak terdata untuk diwajibkan memiliki kartu identitas anak yang akan dimulai pada 2017 mendatang, dan pemerintah saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi," kata Suardi di Dumai, Rabu.

Agar informasi pelaksanaan program KIA ini diketahui meluas, maka pemerintah akan melakukan upaya pro aktif dengan mendatangi langsung lokasi yang terdapat banyak anak, seperti rumah sakit bersalin, TK dan sekolah.

Kepemilikan KIA pada anak merupakan pengenal anak dan akan diarahkan untuk menjadi satu syarat mendaftar masuk sekolah, keperluan pembuatan dokumen kependudukan lain serta mempermudah urusan perbankan.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Dumai Said Mustafa menyebutkan, pemerintah daerah sangat mendukung program ini dan masyarakat diimbau agar segera membuat identitas anak di Kantor Disdukcapil setempat.

Dia berharap pelaksanaan penerbitan KIA ini bisa berjalan maksimal karena Dumai menjadi percontohan di Provinsi Riau dan terpilih bersama 50 kabupaten kota lain di seluruh Indonesia.

"Ditunjuknya Dumai menjadi kota percontohan di Riau tentu saja membanggakan kita, karena itu diharapkan dukungan semua pihak untuk segera membuat identitas anak," ungkapnya.

Kasubdit Wilayah I Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Kemendagri Beni Kamil menilai semua pihak harus saling bersinergi dalam meningkatkan pelayanan publik karena KIA digunakan berfungsi sebagai kartu administrasi kependudukan anak.

Menurut dia, selama ini, identitas anak hanya tertuang di akta kelahiran, dan diharapkan dengan KIA ini akan banyak hal positif yang bisa dirasakan anak dalam rangka kemudahan dan perlindungan.

"Setiap anak kedepan mesti mengantongi KIA dengan syarat sebelumnya memiliki akta kelahiran, dan diharapkan dukungan semua pihak agar program ini bisa berjalan sukses," harapnya.