Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menyatakan 19 nelayan setempat saat ini ditahan Maritim Malaysia karena diduga melanggar batas wilayah saat sedang melaut.
"Mereka ditahan polisi setempat saat sedang patroli. Hasil koordinasi dengan Danlanal Dumai, nelayan kita memang telah melanggar batas wilayah," kata Kapolres Rohil, AKBP Posma Lubis kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu.
Dia merincikan ke 19 nelayan yang ditahan sejak Kamis kemarin (23/6) tersebut merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) tiga kapal motor berbeda. Ketiganya merupakan kapal nelayan tradisional yang tidak dilengkapi nama.
Kapal pertama yang dinakhodai Usman (32) dengan enam orang ABK. Keenam ABK tersebut adalah Misran, Atan Keong, Dodi, Ismail, Roni dan Alan Sera.
Selanjutnya pada kapal kedua yang dinakhodai Ruji (28) dilengkapi dengan enam ABK. Keenamnya adalah Ridho, Abdul, Junaidi, Irus, Hendra dan Dedi.
Selanjutnya kapal ketiga GT 4 bernomor lambung 1192 dinakhodai Danter Sirega. Di dalam kapal tersebut terdapat empat ABK yakni Tagor Malau, Dedi Simanjuntak, Rio Panggabean dan seorang lagi yang belum diketahui namanya.
Menurut Posma, informasi awal yang diterima petugas ke 19 nelayan itu ditahan saat berada di wilayah perairan Rupat, Bengkalis dengan koordinat N. 02°26.500 E.101°.26.500. Namun, setelah diperiksa dan hasil koordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, ternyata nelayan tersebut ditangkap karena telah memasuki perbatasan Malaysia dengan posisi 10 mil dari daratan Malaysia.
Menurutnya, saat ini pihaknya bersama dengan Lanal masih terus mencoba melacak dan berkoordinasi dengan Polisi Malaysia terkait penahanan tersebut.
Kabar penahanan nelayan Rohil oleh Polisi Malaysia sebelumnya santer terdengar setelah salah seorang nelayan tersebut berhasil meloloskan diri.
"Kejadiannya Kamis sekitar pukul 00.00 WIB di perairan Selat Malaka, tepatnya perairan Sinaboi, Rohil dengan Malaysia. Kami selamat, namun tiga kapal lainnya ditangkap," ungkap Lasa, salah satu nelayan tradisional Rohil yang selamat dari aksi penangkapan oleh Polisi Negeri Jiran itu.
Nelayan yang saat itu menangkap ikan ditangkap Polisi Maritim Malaysia menggunakan helikopter dan satu unit kapal patroli. Ia menyadari bahwa lokasi penangkapan ikan yang dilakukannya masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tiga kapal nelayan yang ditangkap itu jumlahnya sekitar 19 orang. Mereka langsung dibawa ke Malaysia," ucapnya.
Menanggapi persoalan itu, DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir menyatakan, sudah melaporkan kejadian itu ke DPD HNSI Provinsi Riau, dan meminta kepada Pemkab Rohil untuk segera bertindak.
Ketua HNSI Rohil Murkhan Muhammad didampingi Sekretaris Saddam Husin mengimbau agar untuk sementara nelayan tidak menangkap ikan diwilayah perbatasan untuk menghindari penangkapan dari aparat keamanan negara lain.
Sebelumnya, nelayan yang sama juga diusir Polisi Perairan Malaysia saat mencari ikan di perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Pulau Jemur, Rokan Hilir dan Malaysia pada Selasa (14/6) lalu.
Saat mengusir nelayan itu, Polisi Perairan Malaysia menodongkan senjata api ke arah nelayan yang saat itu sedang mencari ikan.
Berita Lainnya
Romahurmuziy sebut sudah ada empat nama kandidat ketua umum PPP
14 December 2024 11:10 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto umumkan nama-nama menteri Kabinet Merah Putih
21 October 2024 10:08 WIB
Cak Imin ungkap ada 5 nama calon penggantinya dari PKB untuk Pimpinan DPR
30 September 2024 16:55 WIB
PKB sebut sudah diminta nama calon menteri untuk kabinet Prabowo Subianto
13 September 2024 16:02 WIB
PDIP umumkan nama-nama calon bupati-wali kota pada Pilkada 2024
14 August 2024 16:28 WIB
Mengenal nama-nama kapal Pelni dan rute perjalanannya di seluruh Nusantara
13 August 2024 14:46 WIB
Jokowi beri nama Istana Presiden di IKN Nusantara sebagai Istana Garuda
29 July 2024 11:20 WIB
Seorang ibu di Kuansing melahirkan bayi kembar empat, ini usulan nama dari Bupati
21 May 2024 19:13 WIB