Gaza City, Palestina (ANTARA) - Kantor Media Tawanan Palestina, yang berafiliasi dengan Hamas, merilis daftar 110 tahanan Palestina yang akan dibebaskan oleh Israel pada Kamis.
Di antara nama-nama para tahanan tersebut, terdapat 32 orang yang menjalani hukuman seumur hidup, 48 orang dengan masa hukuman yang lama, serta 30 anak di bawah umur, sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan.
Berdasarkan daftar yang dirilis Rabu dan telah ditinjau oleh Anadolu, dari 32 tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup, 17 di antaranya akan dideportasi ke luar Palestina, bersama tiga tahanan lain yang menjalani masa hukuman yang lama.
Sebelumnya, juru bicara sayap bersenjata Hamas, Brigade Al-Qassam, Abu Obaida, mengumumkan bahwa tiga warga Israel, Arbel Yehud, Agam Berger, dan Gadi Moshe Mozes, akan dibebaskan pada Kamis.
Kantor Pemimpin Otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, pada Rabu (29/1) malam mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima daftar tawanan yang akan dibebaskan dari Gaza pada Kamis.
Menurut laporan Radio Militer Israel, lima warga negara Thailand dan tiga warga Israel, termasuk Yehud, akan dibebaskan pada hari yang sama tersebut.
Israel menggunakan kasus Yehud sebagai alasan untuk menunda kepulangan warga Palestina yang mengungsi ke wilayah utara Gaza selama akhir pekan lalu.
Tahap pertama dari kesepakatan gencatan senjata selama enam minggu mulai berlaku pada 19 Januari, menghentikan sementara serangan Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.400 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
Sejauh ini, tujuh tawanan Israel, termasuk empat tentara, telah dibebaskan sebagai bagian dari pertukaran dengan 290 tahanan Palestina sejak kesepakatan tersebut diberlakukan.
Dalam tahap pertama perjanjian tersebut, sebanyak 33 tawanan Israel direncanakan akan dibebaskan dengan imbalan sekitar 1.700 hingga 2.000 tahanan Palestina.
Serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, serta kehancuran besar-besaran yang memicu krisis kemanusiaan parah. Ribuan lansia dan anak-anak menjadi korban dalam salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkannya di Jalur Gaza.
Sumber: Anadolu