Kasus Kebakaran Lahan Manager PT LIH Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

id kasus kebakaran, lahan manager, pt lih, divonis bebas, jaksa kasasi

Kasus Kebakaran Lahan Manager PT LIH Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau melakukan kasasi terhadap vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan untuk Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang, dalam kasus kebakaran lahan.

"Karena kami menilai, putusan pengadilan tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Ia memastikan pihak kejaksaan sudah mendaftarkan kasasi untuk kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Karena itu, ia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akan melengkapi berbagai fakta yang dibutuhkan.

Sementara itu, JPU dari Kejari Pelalawan Novrika mengatakan, pihaknya akan melengkapi berkas untuk di kasasi, salah satunya adalah fakta persidangan terjadinya "dissenting opinion" (beda pendapat) pada vonis hakim. Menurut dia, salah satu hakim bernama Ayu Amelia menilai bahwa ada unsur kelalaian pencegahan kebakaran lahan di PT LIH. "Dessenting opinion hakim menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melengkapi hal itu. Walau disatu sisi kita akan melengkapi yang lainnya," kata Novrika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada 9 Juni lalu memvonis bebas terdakwa Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara menjelaskan, terdakwa tidak terbukti secara sengaja dan dinilai tak melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kebakaran di konsesi perusahaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan bahwa terdakwa Frans Katihokang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam tuntutan JPU. Karena itu membebas terdakwa dari semua dakwaan dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Hakim I Dewa Gede Budhi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di konsesi perusahaan di Afdeling Gondai, Kabupaten Pelalawan, seluas 533 hektare pada Juli 2015.

Ia mengatakan vonis bebas itu berdasarkan pertimbangan, bahwa dari data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) setempat menyatakan, sebelum tanggal 27 Juli 2015 di lahan Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Gondai tidak terdapat titik api, melainkan api di luar konsesi LIH. Menurut hakim, kebaran dari luar konsesi yang berada sebelah Tenggara itulah yang kemudian merambat ke kebun Gondai LIH.

Menurut hakim, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan hasil sidang lapangan pada 26 April 2016, bahwa sumber api berasal dari luar lahan perusahaan yang terbukti dengan ditemukannya lahan masyarakat yang juga terbakar telah ditanami karet yang baru berumur enam bulan. “Sidang lapangan membuktikan bahwa lahan diluar LIH terbakar dan ditanami karet. Dari sini sumber api berasal,” ungkapnya.

Menurut majelis hakim, terdakwa Frans juga tidak terbukti memerintahkan kepada karyawan untuk membuka lahan baru di Gondai. Ini sejalan dengan ketentuan IPOP (Indonesian Palm Oil Pledge), dimana LIH sebagai salah satu anggotanya dilarang untuk membuka kebun sawit baru di lahan gambut, melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran dan merusak ekosistem di sekitar kebun sawit. Dengan ketentuan IPOP ini LIH tidak lagi melakukan pembukaan lahan baru lagi sejak tahun 2014.

“Sehingga motif LIH membakar lahan untuk penanaman sawit di kebun Gondai tidak terbukti,” kata majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.