Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi didaerah itu diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya kepada para karyawannya sebelum Idul Fitri 1437 Hijriyah.
"THR itu sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan dan paling telat diberikan seminggu sebelum lebaran," kata Kepala Disnakertrans Rohil Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad, di Bagansiapiapi, Selasa.
Ia mengatakan, pembayaran THR tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Riau nomor 572 tahun 2016 tentang upah minimun sub sektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjangan pertambangan minyak bumi dan gas alam.
Kemudian Keputusan Nomor 573 tentang upah minumum sub sektor perkebunan buah kelapa, buah kelapa sawit dan perkebunan karet, serta industri.
Ia menjelaskan, Pergub Nomor 572 itu dimana perusahaan diwajibkan membayar THR karyawannya tahun 2016 ini sesuai dengan upah minimun yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.485.000, terjadi kenaikan tahun lalu hanya sebesar Rp2.465.000.
Sementara Pergub nomor 573 perusahaan diwajibkan membayar sebesar Rp2.325.000, juga terjadi kenaikan dari tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp2.125.500.
"Untuk tunjangan lebaran tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2015 lalu," kata Juni Rahmad.
Masih menurutnya, keputusan Gubernur Riau tersebut telah ditandatangani tertanggal 1 Juni 2016 dan telah diterima serta diedarkan disetiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir.
"Meski surat itu ditandatangani tanggal 1 Juni, namun tetap berlaku terhitung dari tanggal 1 Januari 2016. Diharapkan surat edaran tersebut semua perusahaan dapat menerapkannya. Namun jika perusahaan tidak menjalankan peraturan itu maka akan kita berikan sanksi sesuai peraturan yang ada," tegasnya. (Adv)