Kewenangan SMA Diambilalih Provinsi, Husni Thamrin: Guru Honorernya Jangan Ditinggal

id kewenangan sma, diambilalih provinsi, husni thamrin, guru honorernya, jangan ditinggal

Kewenangan SMA Diambilalih Provinsi, Husni Thamrin: Guru Honorernya Jangan Ditinggal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau menginginkan guru honorer yang ada di kabupaten/kota juga ikut ditarik bersamaan dengan pengalihan kewenangan Sekolah Menengah Atas ke Pemerintah Provinsi.

"Kalau kewenangan SMA ditarik dari kabupaten/kota ke Pemprov, lalu guru honornya ditinggal, maka akan menimbulkan gejolak," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Husni Thamrin, di ruangannya, Pekanbaru, Selasa.

Lebih lanjut dikatakannya, kasihan guru honorernya jika hanya kewenangan sekolah saja yang berpindah ke provinsi. Menurut politisi ini Pemprov harus mencarikan solusi dengan serius, jangan ditinggalkan menjadi tanggungjawab kabupaten/kota.

"Biarkan pemda kabupaten/kota hanya mengurusi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja, jangan sampai honorer ini mereka pikirkan juga," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan bahwa pengalihan kewenangan ini pada dasarnya agar pemerintah kabupaten/kota dapat lebih fokus dan maksimal membenahi pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).

Kemudian menurut Husni, jika tidak begitu akan menimbulkan masalah di kurikulum sekolah. Untuk itu, Pemprov harus menarik semua guru honornya juga, kalaw sepenggal-sepenggal akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Kalau muridnya tidak ada masalah, yang kasian guru honornya," tutupnya.

Sementara itu, menurut Kemendikbud Pemprov dapat lebih memprioritaskan pendidikan menengahnya. Selain itu, juga diharapkan bisa menuntaskan program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. (Nella Marni)