Bengkalis, (Antarariau.com)- Mulai tahun 2016 ini, administrasi pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di daerah itu tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, namun akan menjadi urusan Pemerintah Provinsi.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan bahwa pemindahan kewenangan itu untuk memudahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyeragamkan kebijakan pengelolaan sekolah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA/SMK itu berada di tangan Pemprov,” katanya di Bengkalis, Selasa.
Ia mengatakan untuk pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD dan SMP).
Untuk itu katanya lagi, SMA maupun SMK sederajat di daerah itu tidak perlu khawatir meskipun wewenang telah berpindah ke provinsi.
Menurut dia, sebagai institusi pendidikan yang lahir dari rahim dan berada di Negeri Junjungan, meskipun nantinya hak asuh diserahkan ke Pemprov Riau, rasa cinta dan kasih sayang Pemkab Bengkalis terhadap SMA dan SMK sederajat di daerah itu tidak akan pernah berkurang sedikitpun dan sampai kapanpun.
“Insya Allah, jika diperbolehkan peraturan perundang-undangan, sebagai orang tua kandung, Pemkab Bengkalis tetap akan memperhatikan, memberikan bantuan bagi perkembangan, kemajuan dan peningkatan kualitas proses belajar mengajar di daerah itu,” katanya.