Jakarta (Antarariau.com)- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan menolak hukuman kebiri yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), karena menurutnya hukuman kebiri tidak menyentuh akar permasalahan kekerasan dan kejahatan seksual.
"Jadi saya berkali-kali menyampaikan secara prinsip pemerintah ingin memberikan pemberatan hukuman terhadap kejahatan yang dilakukan terhadap anak-anak itu bisa dimengerti tapi kalau bentuknya hanya itu, menurut saya belum menyelesaikan masalah," kata Hidayat usai memberikan sosialisasi Empat Pilar di hadapan siswa-siswi Sekolah Pemimpin Negarawanan (SPN) di Bandung, Rabu malam (1/6).
Alasannya, menurut Hidayat, pertama, karena hukuman itu dinilai bukanlah hukuman permanen. "Setelah dua tahun kemudian si yang bersangkutan dendam dan bisa melakukan kejahatan yang lebih jahat lagi, jadi itu menurut saya tidak menyelesaikan masalah karena selain hanya tidak permanen dan membuat dia bisa membuat kejahatan lagi, bahkan lebih dahsyat lagi," katanya.
Kedua, menurut Hidayat, kejahatan seksual tidak selalu terkait dengan libido. Menurutnya, sebagian besar pelaku sebelumnya terbiasa dengan minuman keras, narkoba atau penikmat pornografi.
"Ini kan tidak disentuh sama sekali, saya ibaratkan asapnya saja yang disentuh, apinya tidak disentuh, kalau apinya tidak pernah diselesaikan, maka akan muncul lagi-muncul lagi," katanya.
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga dianggap Hidayat tidak melibatkan pemerintah daerah, padahal kejadian kejahatan banyak terjadi di daerah.
"Perppu tidak menyebutkan keharusan pemerintah daerah untuk melakukan perannya secara maksimal. Sebagian besar kasusnya di daerah-daerah, tapi kan enggak disebut nih, padahal faktanya kita sekarang di era otonomi daerah, pemerintah daerah sudah otonomi, mereka punya anggaran, punya kewenangan kalau saja seluruh pemda melakukan perannya secara maksimal dan itu yang lebih dekat, tapi kan enggak menyebut sama sekali, harusnya disebut. Maka dengan demikian pemerintah betul-betul hadir sampai ke struktur paling bawah," katanya.
Perppu juga dinilai Hidayat tidak menyebutkan tentang hak perlindungan dan ganti rugi yang harus didapat oleh korban. "Padahal korbannya masyaallah traumanya, apalagi keluarganya. Jadi menurut saya, kalau masih memungkinkan diperbaiki, ya diperbaiki," pungkasnya.
Berita Lainnya
Hidayat Nur Wahid salurkan alat bantu disabilitas senilai Rp110 juta ke warga
04 November 2023 10:31 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tekankan pentingnya mahasiswa jadi SDM mendunia
15 July 2023 14:00 WIB
Hidayat Nur Wahid sebut peran ponpes harus dikokohkan untuk bonus demografi
06 July 2023 11:17 WIB
Hidayat Nur Wahid ingatkan isu kebocoran putusan MK tak geser wacana sistem pemilu
30 May 2023 9:53 WIB
Hidayat Nur Wahid harap hubungan Indonesia-Mesir semakin kuat di masa mendatang
16 May 2023 12:58 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid usul 3 April diperingati sebagai Hari NKRI
03 April 2023 12:39 WIB
Hidayat Nur Wahid ungkapkan MPR RI menginisiasi pembentukan Forum MPR Sedunia
20 September 2022 13:20 WIB
Hidayat Nur Wahid dukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia
26 August 2022 13:49 WIB