Sosialisasi Larangan Minyak Curah, Disperindag Riau: Pembeli Enggan Beli Kemasan

id sosialisasi larangan, minyak curah, disperindag riau, pembeli enggan, beli kemasan

Sosialisasi Larangan Minyak Curah, Disperindag Riau: Pembeli Enggan Beli Kemasan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau mensosialisasikan larangan penggunaan minyak curah kepada pedagang atau pelaku bisnis di daeah setempat.

"Kita telah panggil pelaku usaha yang memproduksi minyak tersebut, mereka menyepakati implementasi kebijakan pelarangan penggunaan minyak curah," kata Kepala Disperindag Riau, M Firdaus kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Dikatakannya karena pedagang sudah menyepekati kebijakan itu, ia harap pembeli minyak mempertimbangkan kesehatan mereka.

"Pembeli minyak goreng di tokonya masih lebih banyak yang memilih minyak curah ketimbang minyak kemasan walaupun perbedaan harganya tidak terlalu berbeda jauh. Mungkin kalau minyak curah bisa dibeli dalam kemasan seperempat atau setengah kilogram sedangkan kemasan dibungkus satu kilogram," katanya lagi.

Dikatakannya juga sosialisasi terus dilakukan kepada masyarkat dan pelaku usaha sampai batas yang ditentukan yakni terhitung Februari 2017.

"Kita masih dalam proses mengimbau, dan sosialsasi larangan penggunaan minyak tersebut diperpanjang oleh Kementerian Perdagangan sampai Februari 2017," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan Peraturan Mentri Perdagangan yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan SNI. Tujuannya adalah untuk menjamin produk itu higienis dan aman untuk masyarakat.

"Larangan penggunaan minyak curah tersebut karena kurang higenis, tidak dikemas dengan baik, kandungan vitamin A dan D kurang serta berdampak bagi kesehatan," katanya pula.

Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Untuk diketahui Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015 dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni sampai 27 Maret 2016, namun perpanjang larangan ini kembali dilakukan yang implementasi kebijakan tersebut terhitung Februari 2017.

"Untuk saat ini diperpanjang larangannya, kita berharap sosisalisai dan himbauan kali ini mendapat tanggapan yang baik dan dapat segera diterapkan," katanya lagi. (Diana Syafni)