Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau mensosialisasikan larangan penggunaan minyak curah kepada pedagang atau pelaku bisnis di daeah setempat.
"Kita telah panggil pelaku usaha yang memproduksi minyak tersebut, mereka menyepakati implementasi kebijakan pelarangan penggunaan minyak curah," kata Kepala Disperindag Riau, M Firdaus kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Dikatakannya karena pedagang sudah menyepekati kebijakan itu, ia harap pembeli minyak mempertimbangkan kesehatan mereka.
"Pembeli minyak goreng di tokonya masih lebih banyak yang memilih minyak curah ketimbang minyak kemasan walaupun perbedaan harganya tidak terlalu berbeda jauh. Mungkin kalau minyak curah bisa dibeli dalam kemasan seperempat atau setengah kilogram sedangkan kemasan dibungkus satu kilogram," katanya lagi.
Dikatakannya juga sosialisasi terus dilakukan kepada masyarkat dan pelaku usaha sampai batas yang ditentukan yakni terhitung Februari 2017.
"Kita masih dalam proses mengimbau, dan sosialsasi larangan penggunaan minyak tersebut diperpanjang oleh Kementerian Perdagangan sampai Februari 2017," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan Peraturan Mentri Perdagangan yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan SNI. Tujuannya adalah untuk menjamin produk itu higienis dan aman untuk masyarakat.
"Larangan penggunaan minyak curah tersebut karena kurang higenis, tidak dikemas dengan baik, kandungan vitamin A dan D kurang serta berdampak bagi kesehatan," katanya pula.
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Untuk diketahui Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015 dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni sampai 27 Maret 2016, namun perpanjang larangan ini kembali dilakukan yang implementasi kebijakan tersebut terhitung Februari 2017.
"Untuk saat ini diperpanjang larangannya, kita berharap sosisalisai dan himbauan kali ini mendapat tanggapan yang baik dan dapat segera diterapkan," katanya lagi. (Diana Syafni)
Berita Lainnya
Bupati/Wali Kota di Riau harus gencar sosialisasi larangan mudik
29 April 2021 13:52 WIB
Satpol-PP Pekanbaru sosialisasi larangan restoran buka saat Ramadhan
08 May 2019 16:02 WIB
Mendag: Harga minyak goreng curah di empat pulau besar sudah Rp14 ribu
04 August 2022 17:15 WIB
ID FOOD sediakan pom minyak goreng curah di berbagai pasar tradisional
07 July 2022 10:56 WIB
Pedagang di Pekanbaru keluhkan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi tak bekerja dengan baik
28 June 2022 16:51 WIB
Mendag Zulkifli Hasan sidak ke Pasar Kramat Jati pantau minyak goreng curah
25 June 2022 13:53 WIB
Distributor minta pengecer jual minyak goreng sesuai HET
10 June 2022 14:01 WIB
Pencabutan subsidi minyak curah belum sampai ke daerah
02 June 2022 19:47 WIB