Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Meranti Marwan kepada ANTARA, Kamis. Pihaknya belum menerima perintah melalui surat edaran (SE) Kementerian Perindustrian terkait pencabutan subsidi minyak curah di daerah secara resmi.
"Sampai sekarang determinasi (ketetapan) untuk pencabutan itu belum ada pemberitahuan resminya ke daerah. Saya sudah konfirmasi ke provinsi, namun mereka belum bisa memberikan jawaban," kata Marwan.
Meski belum menerima ketetapan secara resmi, sambung Marwan, distribusi minyak goreng subsidi masih berjalan normal dengan stok yang ada. Jikapun sudah resmi berlaku di daerah, ia berharap kebijakan itu tidak mempengaruhi pada harga awal yang sudah ditetapkan sesuai HET yakni, sebesar Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kg.
"Memang sebelum disubsidi harganya Rp17.000 per kilonya, setelah diberi subsidi harganya turun ke level Rp15.500 per kg. Tapi mudah-mudahan harganya tetap normal setelah nantinya resmi dicabut untuk di daerah, sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi," jelas Marwan.
Ia juga tak menampik jika pencabutan subsidi akan kembali ke harga lama. Bila itu terjadi, ia bersama beberapa pihak terkait lainnya akan melakukan rapat bersama untuk mencari solusi persoalan tersebut.
Karena sebagaimana diketahui, kendala saat ini memang mengingat kondisi Meranti yang berpulau sehingga biaya pengangkutannya besar. Jadi pihak distributor terpaksa menaikkan harga agar tidak merugi.
"Nanti akan kita rapatkan dulu. Karena kan memang kita butuh minyak, dan agen mengambil tentu butuh untung. Tapi kemarin kita ada rapat bersama pihak Polres terkait memberikan dispensasi terhadap kenaikan harga minyak curah, makanya nanti kita dudukkan dulu," pungkas Marwan.
Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha pada 31 Mei 2022.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.