Pekanbaru, (Antarariau.com) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengecam pengoperasian angkutan pelat hitam atau mobil travel illegal secara terselubung yang terkesan terjadi pembiaran oleh instansi terkait.
"Kita jelas tolak keberadaan travel illegal karena selama ini bebas beroperasi di Pekanbaru. Keberadaan mobil travel pelat hitam ini, jelas rugikan masyarakat dan pengusaha travel setempat," papar Ketua Organda Kota Pekanbaru, Syaiful Alam di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi angkutan yakni perusahaan angkutan harus berbadan hukum.
Pihaknya bisa memfasilitas mobil travel pelat hitam setempat atau di Riau untuk diubah jadi perusahaan angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) menjadi angkutan resmi transportasi darat.
Berdasarkan data pihaknya pada tahun lalu menyebut, sedikitnya sekitar 1.100 unit mobil travel pelat hitam memiliki trayek baik luar atau dalam provinsi beroperasi secara bebas.
Maraknya mobil travel pelat hitam tentunya telah berdampak pada pendapatan dari perusahaan travel resmi yakni mobil travel pelat kuning menurun karena harus bersaing dengan mobil travel pelat hitam.
"Tidak bisa dipungkiri, penumpang banyak beralih mobil travel pelat hitam karena dari segi biaya jauh lebih murah dibanding pelat kuning," katanya.
"Mobil travel pelat kuning memang sedikit lebih mahal, tapi jaminannya jelas. Dalam setiap ongkos yang dibayar oleh penumpang, maka sudah termasuk dengan asuransi jiwa selama perjalanan dari Jasa Raharja," tambah dia.
Syaiful meminta kepada para pengguna mobil travel baik AJAP maupun AJDP untuk selalu menggunakan angkutan resmi, sehingga warga akan diuntungkan dari segi keamanan dan kenyamanan.
Pengguna jasa transportasi khususnya angkutan darat juga diimbau agar bisa membedakan mana angkutan legal dan illegal, sebab selama ini masyarakat tahunya hanya sampai tujuan, tanpa perhatikan resiko keselamatan.
"Yang jadi masalah sekarang kenapa masih ada juga yang menggunakan angkutan illegal. Padahal angkutan umum untuk jadi legal, mereka harus lewati tahapan. Jika semua tahapan selesai, maka baru dikeluarkan izin usaha, izin operasi dan izin lainnya," terang dia.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mengimbau jangan menggunakan mobil travel pelat hitam sebagai transportasi angkutan darat di daerah tersebut karena dinilai berbahaya dan cenderung tidak miliki tanggung jawab.
"Jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan,kan bahaya kalau warga naik travel gelap (pelat hitam). Belum lagi, rawan terjadi tindak kriminal di jalan," papar Kepala Dishub Provinsi Riau, Rahmat Rahim.
Berita Lainnya
DPRD Riau minta proyek IPALD Pekanbaru jangan rugikan masyarakat
28 May 2019 11:06 WIB
Indonesia Ingatkan Ketegangan Raksasa Ekonommi Rugikan Masyarakat
22 November 2018 11:00 WIB
Dinilai Rugikan Masyarakat, Kemenanag Riau Tegur Travel Umroh-Haji Nakal
28 April 2017 12:05 WIB
Sertifikasi Halal Untuk Obat Bisa Rugikan Masyarakat
20 January 2015 22:25 WIB
REI Tidak Akan Lindungi Developer Rugikan Masyarakat
05 January 2015 14:41 WIB
Perusahaan RPI Rugikan Masyarakat Kelayang
04 December 2013 16:32 WIB
Kelangkaan Premium Berpotensi Rugikan Masyarakat Riau
09 March 2011 14:34 WIB
Pembabatan Hutan Semenanjung Kampar Rugikan Masyarakat
03 December 2009 7:43 WIB