REI Tidak Akan Lindungi Developer Rugikan Masyarakat

id rei, tidak akan, lindungi developer, rugikan masyarakat

 REI Tidak Akan Lindungi Developer Rugikan Masyarakat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Riau menyatakan tidak akan melindungi pengembang (developer) perumahan yang terbukti merugikan atau menzalimi masyarakat untuk melancarkan bisnisnya.

"Namun semua persoalan yang ada harus ditelusuri lebih dahulu. Karena kalau masih sebatas menduga-duga juga tidak baik bagi developer yang merupakan anggota kami," kata Ketua DPD REI Riau, Amran Tambi kepada Antara lewat sambungan telepon, Senin siang.

Sebelumnya warga Perumahan Pemko Bertuah Sejahtera, RT 03/RW 07, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru-Riau melayangkan somasi ke PT Riau Makmur Sejahtera selaku developer atau pengembang perumahan tersebut.

Sejumlah warga di lingkungan perumahan itu mengakui selama ini terus dibohongi oleh developer.

"Sebelumnya mereka berjanji akan melakukan perbaikan rumah yang secara keseluruhan mengalami cacat fisik, dan berjanji akan melakukan perbaikan setelah dilakukan akad kredit, namun telah berjalan tidak juga direalisasikan," kata Suha (28), warga yang tinggal di kompleks perumahan sudut Kota Pekanbaru itu.

Warga mengatakan, pihak developer berjanji akan melakukan semenisasi jalan di seluruh blok perumahan pada batas akhir awal Desember 2014, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.

Developer kata warga juga berjanji untuk memberikan penerangan jalan di sekitar kawasan perumahan namun tidak juga dilaksanakan.

"Pemasangan lampu ditalangi dengan dana masyarakat dan kami menuntut ganti rugi," kata Melia (30), warga di lingkungan yang sama.

Pihak developer menurut warga juga berjanji untuk memberikan fasilitas sosial seperti rumah ibadah namun tidak dilaksanakan.

Warga juga mengklaim pengembang mengutarakan kebohongan atas kepemilikan tanah hibah warga setempat yang sempat diakui sebagai tanah hak developer untuk fasos perumahan.

Dalam somasi tertulisnya, ratusan warga yang bermukim di kompleks perumahan itu juga menuntut ganti rugi terkait besaran biaya sambungan listrik baru yang diminta sebelumnya sebesar Rp3 juta sementara menurut paraturan PLN tidak lebih dari Rp1 juta untuk kapasitas daya 900 VA.

Warga juga menuntut untuk dilakukannya sertifikasi layak operasi (SLO) dari Konsuil sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan tepatnya di Pasal 44 ayat 4 yang menyebutkan; "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi".

Ketua DPD REI Riau mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti, namun tetap akan dikonfrontir antara pihak pengembang dengan masyarakat tersebut.

"Dugaan kasus ini akan kami bedah dahulu untuk mencari tahu persoalan yang sesungguhnya," katanya.

Sejumlah warga menganggap REI adalah pihak yang bertanggung jawab jika perusahaan pengembang tercatat sebagai keanggotaan dalam asosiasi itu.

Turut bertanggung jawab, karena menurut warga REI punya peran strategis bersama institusi lain, dalam hal ini Perbankan, Pemda, BPN, Departemen Pajak dan lainnya, untuk mengatur ruang gerak aktivitas internal dan eksternalnya selaku pelaksana kebijakan stratgis dan taktis di bidang perumahan.

Salah satu contoh peran strategis dan fundamental dari REI, nyata setelah diberlakukannya ketetapan bahwa hanya perusahaan pengembang yang menjadi anggota REI saja, yang dapat diberikan ijin oleh Pemda untuk melakukan aktivitas membangun perumahan.

"Itu makanya REI juga harus bertanggung jawab dalam kasus penzaliman masyarakat ini," kata warga.