Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mengimbau jangan menggunakan mobil travel pelat hitam sebagai transportasi angkutan darat di daerah tersebut karena dinilai berbahaya dan cenderung tidak miliki tanggung jawab.
"Jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan,kan bahaya kalau warga naik travel gelap (pelat hitam). Belum lagi, rawan terjadi tindak kriminal di jalan," papar Kepala Dishub Provinsi Riau, Rahmat Rahim di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda) di masing-masing daerah untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa transportasi dengan melibatkan instansi terkait seperti Jasa Raharja dan Polisi Lalu Lintas.
Selain itu, pihaknya akan lebih rutin melakukan razia sebagai langkah penertiban dan memberikan efek jera kepada pelaku bisnis travel liar tersebut karena pengoperasian travel pelat hitam telah melanggar peraturan tentang penyediaan jasa angkutan sebab tidak memiliki izin.
"Mereka (travel pelat hitam) ini kan tidak punya izin, makanya harus kita tindak. Kalau tidak ada izin, bagaimana penumpang akan dapat jaminan keselamatan," jelasnya.
Menurut Rahim, dewasa ini banyaknya mobil travel roda empat menggunakan pelat hitam yang beroperasi pada kabupaten/kota di Riau terutama wilayah Pekanbaru dinilai pihaknya sudah kronis.
Fenomena maraknya angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) memakai pelat hitam sudah terjadi sepanjang tahun dan bahkan telah menjadi pekerjaan rumah pemerintah dishub setempat.
Berdasarkan data Organda Kota Pekanbaru tahun lalu menyebut, sedikitnya sekitar 1.100 unit mobil travel pelat hitam baik trayek luar atau dalam provinsi beroperasi secara bebas.
"Padahal aturannya pelat hitam diperuntukan bagi mobil pribadi, sedangkan pelat kuning diperuntukan bagi mobil angkutan umum. Namun saat ini, mobil pelat hitam marak disalahgunakan jadi angkutan umum," katanya.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru mengklaim, mulai gencar melakukan penertiban terhadap sejumlah mobil travel liar atau mobil travel pelat hitam yang mecari penumpang di wilayah Pekanbaru.
"Dari sejumlah razia kita lakukan pada sejumlah kawasan, kita baru amankan 23 mobil travel ilegal saat mereka beroperasi," papar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Max Robert.
"Bagi mereka nanti ingin mengambil mobil travel, maka pemilik kendaraan harus mengikuti sidang terlebih dahulu. Penetapan dan jadwal sidang sudah kita tentukan baik tanggal, waktu dan tempatnya," tegas Max.
Berita Lainnya
Dishub Provinsi Riau petakan titik jalan rawan kecelakaan selama Nataru
18 December 2024 7:51 WIB
Dishub Jakarta Selatan jaring 112 juru parkir liar hingga Juni
26 June 2024 11:17 WIB
DPRD Riau-Dishub adakan RDP bahas realisasi program
13 May 2024 19:09 WIB
Dishub: 109.544 kendaraan telah kembali ke Jakarta di H+5 Lebaran
16 April 2024 12:35 WIB
Dishub DKI optimis kendaraan berbasis listrik dapat atasi masalah polusi udara
20 February 2024 14:45 WIB
Dishub DKI kaji rekayasa lalu lintas saat pelaksanaan kampanye akbar Prabowo di GBK
07 February 2024 15:47 WIB
Dinas Perhubungan DKI sebut pungutan di Stasiun Cakung merupakan retribusi
01 February 2024 15:49 WIB
1.000 personel Dishub DKI disiagakan untuk atur lalu lintas pada malam Tahun Baru 2024
29 December 2023 14:26 WIB