Pekanbaru Cetak 270 Ribu Blangko SPPT PBB

id pekanbaru cetak, 270 ribu, blangko sppt pbb

Pekanbaru Cetak 270 Ribu Blangko SPPT PBB

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengatakan telah melakukan pencetakan blangko Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 270.000 lembar pada tahun 2016.

"Ini agenda rutin tahunan guna meningkatkan pelayanan optimal kepada Wajib Pajak (WP) Pekanbaru," ujar Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman, di Pekanbaru, Sabtu.

Yuliasman menerangkan saat ini proses pencetakan blangko SPPT PBB sedang berlansung hingga jumlah yang ditetapkan terpenuhi. "Dari target 270.000 SPPT PBB wajib pajak, sebagian sudah dicap," urainya.

Selanjutnya blangko ini akan diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kecamatan sesuai dengan jumlah dan domisili WP.

"Setelah diserahkan nantinya kecamatan yang mendistribusikan," katanya.

SPPT itu dicetak dengan mesin khusus yang dimiliki oleh Dispenda.

"Empat mesin cetak yang dimiliki Dispenda bekerja non stop 24 jam," sebutnya.

Mengantisipasi kerusakan, dan gangguan mesin dioperasikan secara bergantian. Tiga mesin beroperasi, satu mesin dicadangkan.

Yuliasman menyebut SPPT yang dicetak diperkirakan selesai satu pekan lagi.

"Perkiraannya selesai seminggu lagi. Baru habis itu diserahkan ke tujuh UPTD yang ada di kecamatan. Yang selanjutnya disalurkan ke masing-masing kelurahan," sebutnya.

Setelah didistribusikan nantinya masing-masing UPTD akan mendata kembali berapa WP yang sudah membayar pajaknya. Lalu melaporkan ke Dispenda.

"Kami berharap Untuk data WP masih mungkin bertambah menjelang akhir tahun," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko menerapkan program gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin.

Menurut dia, program ini diberlakukan terhadap bangunan masyarakat yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100.000 per tahunnya.

Disebutkannya, pelaksanaan pembayaran PBB tahun 2016 dalam rangka membantu masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah.

"Masyarakat yang nilai PBB-nya dibawah Rp100.000 tidak perlu membayar," sebut Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman.

Ditambahkan Yuliasman, sebagai salah satu upaya memaksimalkan pendapatan dari sektor PBB, pihaknya juga kini telah menerapkan program mobil pajak keliling.

Mobil ini sendiri ditempatkan di daerah yang cukup jauh dengan Kantor Dispenda, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.