Oleh Frislidia
Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II, mencatat bahwa tunggakan pembayaran premi dari peserta mandiri kini mencapai 40 persen.
"Tunggakan sebesar 40 persen itu cukup menggangu aktivitas layanan kepesertaan, karena pendanaan pelayanan berobat pasien rawat jalan, dan inap berasal dari premi peserta tersebut," kata Kepala Divisi Regional (Divre) II BPJS Kesehatan, Afrizayanti dalam keterangannya di Pekanbaru.
Kepala BPJS Kesehatan Divre II Afrizayanti, melalui Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Idris Halomoan, mengatakan tunggakan dari peserta mandiri muncul lebih akibat belum penuhnya kesadaran mereka pentingnya menjadi peserta.
Padahal, katanya, keikhlasan peserta, yang rajin dan disiplin membayar premi tiap bulan merupakan modal utama agar operasional BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik.
"Sebab, BPJS Kesehatan menerapkan sistem subsidi silang untuk pembayaran iuran kepesertaan secara periodik, antara masyarakat yang secara finansial tergolong mampu dengan masyarakat yang kurang mampu," katanya.
Ia mengatakan, program ini cocok bagi bangsa Indonesia terkenal dengan sifatnya yang suka bergotong royong. Artinya yang sehat akan membantu membayarkan yang sakit. Apalagi kondisi sakit tidak bisa diprediksi namun dengan rajin membayar premi BPJS Kesehatan maka peserta akan tertolong.
Kendati BPJS Kesehatan tidak lagi menerapkan sanksi bagi yang menunggak premi, namun sesuai Perpres Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan19/2016maka sanksi diganti dnegan peserta dikenakan biaya "sharing" di rumah sakit.
"Artinya, ketika peserta menjalani perawatan di RS maka akan hitungan pembayarannya adalah 2,5 persen x 3 bulan tunggakan x biaya rumah sakit (+ obat)," katanya dan menambahkan kebijakan ini ditempuh agar pesreta tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya.
Ini diberlaku bagi pesreta yang menunggak tiga bulan, namuna bagi peserta yang telah menunggak selama 12 bulan maka akan diberlakukan pemutihan. Khusus bagi perusahaan yang menunggak premi bagi karyawannya, maka 2,5 persen tadi menjadi tanggungjawab perusahaan.
Ia mengimbau peserta agar terus disiplin membayar premi apalagi untuk menghindari antiran panjang sudah ada kemudahan pembayaran di indomaret, kantor pos, kantor pegadaian, selain di ATM dan bank.
Berita Lainnya
Simak LISA BLACKPINK buka Fan Meetup di Jakarta hingga Gaikindo soal PPN 12 persen
16 November 2024 11:16 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
CEO Climate Talks: PLN siap dukung pemerintah capai 75 persen energi terbarukan
13 November 2024 10:57 WIB
PTPN Group sumbang 50 persen kenaikan produksi gula nasional tahun 2024
11 November 2024 10:24 WIB
Watsons gelar promo akhir tahun, belanja hemat 70 persen
09 November 2024 8:41 WIB
BPS: Perekonomian Riau triwulan III-2024 tumbuh 3,17 persen
05 November 2024 20:30 WIB
Mentan Andi Amran targetkan PDB pertanian naik jadi 4,81 persen pada 2029
05 November 2024 16:02 WIB
Indeks pembangunan manusia Riau 74,95 persen
01 November 2024 21:54 WIB