Ade Hartati: Pembatalan Pelantikan Suparman Karena Statusnya Tersangka Cederai Demokrasi

id ade hartati, pembatalan pelantikan, suparman karena, statusnya tersangka, cederai demokrasi

Ade Hartati: Pembatalan Pelantikan Suparman Karena Statusnya Tersangka Cederai Demokrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau mengkhawatirkan nantinya proses hukum bisa mencederai pesta demokrasi atas pembatalan pelantikan Bupati terpilih Rohul Selasa (19/4) kemarin, karena ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan terpilihnya tersangka menjadi bupati, apa proses hukum ini bisa masuk ke proses akhir demokrasi, sehingga yang terpilih ini tidak boleh dilantik karena ia tersangka, apakah ada ketentuan hukum seperti itu?," ujar anggota Komisi E DPRD Riau, Ade Hartati, di Pekanbaru, Rabu.

Lebih lanjut, Ia khawatir nanti proses hukum bisa melanggar hak demokrasi warga negara Indonesia. Artinya, rakyat punya hak suara untuk memilih dan dipilih, lalu ketika seseorang sudah dipilih dan terpilih, kemudian tidak dilantik karena ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan tidak dilantiknya ini apakah itu tidak mencederai demokrasi yang ada. Khawatir saya ini nanti menjadi kaedah-kaedah ketetapan yang tidak tertulis oleh pemerintah pusat, sehingga kita-kita yang punya hak suara bisa dikebiri," ucapnya.

Kemudian dikatakannya lagi, Mendagri harus mendudukan antara proses hukum dan demokrasi karena masing-masingnya berjalan sendiri-sendiri. Karena, disampaikannya bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat.

"Apakah bisa proses hukum mencampuri demokrasi? bukankah mereka harusnya berjalan sendiri-sendiri? ini ada pemilihan, ada pesta demokrasi, kan kedaulatan tertinggi ditangan rakyat," kata legislator ini.

Selanjutnya politisi PAN ini mengutarakan kekhawatirannya, dikemudian hari proses hukum bisa mencederai kedaulatan rakyat. Karena pelantikan tersebut merupakan final atau akhir dari pesta demokrasi yang harus dilakukan.

"Dia kan sudah terpilih dan SK sudah dikeluarkan, itu kan salah satu proses demokrasi. Lalu pelantikan dibatalkan gara-gara ia menjadi tersangka, kan melanggar proses demokrasi namanya. Akan tetapi jika ia dilantik lalu setelah itu ia di non aktifkan, itu lain cerita lagi, kalau demikian memanglah haknya mendagri," tambahnya.

Disampaikannya lagi, hal tersebut bisa memunculkan kekhawatiran adanya kaedah-kaedah bahwasanya kedaulatan berada di tangan pemerintah pusat, bukan lagi di tangan rakyat.

Pelantikan Bupati terpilih Rohul dan Pelalawan seharusnya dilaksanakan kemarin (19/4) di ruang paripurna gedung DPRD Provinsi Riau. Akan tetapi dibatalkan oleh Mendagri melalui telegramnya Senin malam (18/4).

Sebelumnya, Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjelaskan kronologi penundaan pelantikan itu berawal dari diterimanya surat telegram Mendagri pada Senin malam (18/4). Surat itu berisi tentang pelantikan Suparman dan Sukiman agar ditunda sampai menunggu adanya kebijakan pemerintah selanjutnya.

"Selanjutnya yang kedua agar segera melantik Sekda Rokan Hulu sebagai Plh (Pelaksana Harian) Bupati," jelasnya

Selain itu juga menimbulkan aksi protes dari masyarakat Rohul yang ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Riau untuk meminta kejelasan pada Plt. Gubri. Pada konferensi pers turut di dampingi oleh pimpinan dewan dan Kapolda Riau. (Nella Marni)