Bengkalis,(Antarariau.com)- Tim Penggerak PKK Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau periode 2016-2021, melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyaksikan langsung penandatangangan MoU itu antara Ketua TP PKK Kasmarni dengan masing-masing kepala SKPD yang dilaksanakan di Balai Kerapatan Adat Sri Mahkota, Wisma Daerah Sri Mahkota, Bengkalis, Senin (18/4).
Ketua PKK Bengkalis Kasmarni menyebutkan, penandatanganan nota kesepahaman itu untuk membangun kesamaan persepsi guna mempercepat keberhasilan pembangunan melalui pemberdayaan keluarga di daerah ini.
"Tujuannya untuk menyamakan sudut pandang dengan SKPD terkait akan peranan penting gerakan PKK sebagai mitra kerja untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui 10 Program Pokok PKK di daerah ini," kata Kasmarni yang merupakan mantan Camat Pinggir ini.
Adapun ke-24 SKPD yang menandatangi MoU tersebut diantaranya Sekretariat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Badan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Perpustakaan Umum, Arsip dan Dokumentasi, Dinas Pendidikan, serta Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
Kasmarni optimis, dengan adanya nota kesepahaman tersebut pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini ke depan akan semakin berdaya dan berhasil guna.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan, nota kesepahaman yang ditandatangani ini benar-benar dapat membangun kesamaan persepsi dengan SKPD terkait akan peranan penting gerakan PKK sebagai mitra kerja Pemkab Bengkalis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui 10 Program Pokok PKK di daerah ini.
"Kami akan dorong sepenuhnya dan instruksikan ke-24 SKPD itu untuk segera menindalanjuti kegiatan-kegiatan yang mudah dilaksanakan di lapangan. Khususnya yang fokus dan lokusnya berada di tingkat desa. Tentunya tetap harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Amril Mukminin.
(ADV)