Rengat, (Antara) - Pemilik agen minyak tanah di Sei Lala Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tidak mengantongi izin sesuai aturan karena itu diminta untuk mengurusi ke instansi terkait agar usaha legal.
"Saya sudah menyarankan itu, surat teguran sudah diberikan kepada pemilik usaha," kata Camat Kecamatan Sungai Lala, Indragiri Hulu Yus Amrina di Rengat, Kamis.
Camat mengatakan, sudah dua kali memberikan surat teguran kepada Ary selaku pemilik agen minyak tanah ilegal yang berdomisili tepat di belakang kantor desa Pasar sei Lala itu, namun tidak ada jawaban untuk itu akan dilaporkan ke Bupati Indargiri Hulu.
Pihak kecamatan meminta agar pemilik usaha taat aturan, sedangkan usaha yang dijalaninya sudah berjalan lima tahun, hal ini membuat pihak kecamatan kesal dan berpikir mungkin ada sesuatu yang membuat pemilik usaha memiliki keberanian buka kegiatan ilegal itu.
"Kami telah berusaha, namun gagal," sebutnya.
Pemilik usha minyak mentah Ari mengatakan, dirinya membuat usaha tidak memiliki izin seperti yang diminta, karena selama ini merasa tidak merugikan siapapun terkait bidang usaha yang digelutinya.
" Saya beli minyak dari Palembang, namun didistribusi melalui agen di Kritang Indragiri Hilir," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat Palembang itu sudah mengantongi izin dari instansi pemerintah daerah tersebut, warga Palembang mendapatkan izin dari Pemerintah setempat melakukan pengeboran dengan kedalaman sekitar 40 meter, selanjutnya mengolah sendiri minyak mentah menjadi minyak tanah dan pada akhirnya dibeli konsumen.
" Saya membantu kalau minyak itu merupakan hasil penyulingan ilegal," ujarnya.
Dijelaskannya, dirinya membelinya dengan harga Rp1,1 juta per drum isi 220 liter dari agen di Keritang, sedangkan mereka membeli sendiri dari Palembang seharga Rp900 ribu.
Salah satu warga Indragiri Hulu SN mengatakan, sebenarnya setiap usaha ada aturannya, setidaknya memiliki izin setingkat desa atau kelurahan agar kegiatannya tidak ada masyalah.
" Saya meminta agar penegak hukum bekerja optimal," pintanya.
Hukum tidak boleh pilih kasih, harus berlaku umum, karena itu sebaiknya adanya usaha ilegal kegiatan apa saja secepatnya ditindak tegas.
Berita Lainnya
Wabup Inhu kepada Camat : Melayani, bukan dilayani
19 January 2022 12:54 WIB
Kesal Tidak Terima Raskin, Warga di Inhu Datangi Kantor Camat
06 April 2016 22:20 WIB
Pedagang Minta Camat Tertibkan Aktifitas Penjualan Baju Bekas di Inhu
17 March 2016 14:36 WIB
Bupati Inhu Baru Dilantik Ancam Copot Camat Gagal Cegah Karhutla
17 February 2016 14:50 WIB
Pemkab Inhu Bangun Dua Kantor Camat Megah Bertingkat Rp10 Miliar
14 January 2016 19:53 WIB
DPRD Inhu Minta Camat Tidak Provokasi Masyarakat
18 November 2015 20:23 WIB
Pastikan ketersediaan minyak goreng, polisi cek gudang agen
18 March 2022 15:49 WIB
Ribuan stok disimpan, agen minyak goreng di Meranti masih tunggu subsidi dari distributor
16 February 2022 21:01 WIB