Oleh Nella Marni
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau menginformasikan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan hak angket untuk menyelidiki masuknya pembayaran utang eskalasi sebesar Rp220 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 karena belum ada di meja pimpinan.
"Namun diinformasikan bahwa teman-teman yang mengajukan usul hak angket atau hak interpelasi sudah menyampaikan kepada pimpinan melalui sekretaris dewan. Tentu nanti kita konfirmasi terkait masalah ini, tetapi yang jelas belum sampai ke meja pimpinan," ujar Noviwaldy Jusman di ruangannya DPRD Riau, Selasa.
Lebih lanjut, pihaknya selaku pimpinan akan menanyakan pengajuan tersebut kepada terhadap usulan yang disampaikan inisiator tentang penggunaan hak angket tersebut. Dan akan langsung memproses tanpa menahan-nahannya.
"Kalau sudah masuk akan langsung diproses. Tidak perlu berlama-lama dan ditahan-tahan. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan akan kami bahas dan proses dan langsung kami bawa ke banmus untuk dijadwalkan di paripurna dan untuk minta persetujuan di sidang paripurna," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, pengajuan hak angket tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tentunya harus ada narasi, naskah dan kebijakan bahwa eskalasi ini menimbulkan multiplier effect yang besar dang signifikan di masyarakat. Kemudian, diduga atau dugaan kuat adanya melanggar peraturan perundangan. Jika sudah cukup unsur tersebut untuk pengajuan hak angket maka pihaknya akan meneruskan itu.
"Pada prinsipnya, pimpinan akan meneruskan hak dari anggota, sepanjang itu memenuhi peraturan yang diatur dalam perundangan-undangan, itu pasal berapa ayat berapa serta peraturan dari kemendagrinya, jika kami rasa itu cukup unsur maka akan diteruskan," jelasnya.
Kemudian, untuk langkah selanjutnya setelah pengajuan hak angket tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang mengatur, pihaknya akan membentuk pansus. Kita nanti pimpinan akan melihat isi naskah dari pengusulan hak angket.
Dikatakannya bahwa tugas pansus itu sendiri, akan menyelidiki terhadap kebijakan gubernur atau kepala derah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat luas, daerah dan negara, yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundangan.
"Tim pansus akan menyelidiki dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, untuk pihak-pihak yang diminta oleh pansus wajib hadir tanpa diwakili apakah itu kepala daerah atau pun pihak-pihak lain yang dipandang perlu dan wajib hadir tanpa didiwakilkan," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan hak angket ini akan memberikan dua dampak nantinya, yakni dampak baik dan dampak buruknya terhadap pemerintahan. Terbaiknya, masyarakat tahu kalau permasalahan itu tidak ada. Namun, buruknya kalau ternyata benar dugaan itu, maka akan berdampak luas, bahkan sampai kepada usulan pemberhentian oleh mendagri dan presiden terhadap kepala daerah tersebut.
"Jangan berandai-andai buruklah, kita kaji yang baik saja. Namun kita jangan mengkaji buruknya dulu, kita pikirkan yang baik-baiknya saja. Jangan sampai masyarakat berpikiran lain dan resah, kita kan tadi mengkaji baik dan buruknya. Tapi saya rasa tidak akan sampai sejauh itu," tutupnya.
Berita Lainnya
DPRD Riau Bakal Paripurnakan Pengajuan Hak Angket Hutang Eskalasi Pemprov
30 May 2016 19:20 WIB
Rapat Paripurna Hak Angket Hutang Eskalasi Pemprov Riau Diwarnai Kericuhan
09 June 2016 17:22 WIB
Tidak Setuju Pemprov Riau Bayar Hutang, DPRD Galang Hak Angket
17 March 2016 18:45 WIB
Pembayaran Hutang Eskalasi Pemprov Riau Masuk APBD, Noviwaldy Rame-Rame Dipertanyakan
31 March 2016 20:05 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres desak AS hapus sanksi Iran seperti kesepakatan pada 2015
30 June 2021 14:22 WIB
Kementerian PUPR telah rampungkan 18 bendungan baru selama 2015-2020
22 December 2020 9:58 WIB
Presiden Uni Eropa minta Iran kembali pada kesepakatan nuklir 2015
07 January 2020 9:58 WIB
Inkracht 2015, Terpidana Korupsi Disbun Riau ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
08 March 2018 15:40 WIB