Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau sedang menggalang pengusul persetujuan untuk mengajukan hak angket atas pembayaran hutang eskalasi oleh pemerintah provinsi setempat kepada pihak kontraktor sebesar Rp460 miliar.
"Hak angket itu menyelidiki dari kebijakan atau persoalan yang timbul akibat dari kebijakan pemerintah. Dimana di DPRD tidak menyetujui pembayaran utang eskalasi tersebut karena masih ada peluang hukum dilakukannya keputusan Mahkamah Agung (MA)," uja anggota dewan Komisi D, Abdul Wahid, di Ruangan kerja Wakil DPRD, Pekanbaru, Kamis.
Pengajuan hak angket ini berawal dari permasalahan bahwa pemerintah Provinsi Riau yang memasukkan anggaran pembayaran eskalasi tersebut mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Pihak DPRD. Namun di sisi lain DPRD Riau menyatakan pihaknya sama sekali tidak pernah menyetujui pembayaran eskalasi tersebut karena belum ada payung hukum yang jelas.
Lanjutnya lagi, Keputusan tersebut belum jelas karena belum ada surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membayarkan eskalasi.
"Jika ini keputusan Mendagri mana suratnya, kenapa tidak pernah disampaikan kepada kita," tambahnya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Riau akan menyelidiki kasus tersebut dan mencari pelakunya. Karena dalam mekanisme ini pihak DPRD yang dirugikan.
"Lalu siapa yang menjadi pelaku dibalik ini, karena lembaga tidak menyetujui pembayaran eskalasi tersebut. Ini kan hak DPRD untuk mengajukan hak untuk menyelidiki, supaya ada semacam kejelasan dari persoalan ini," tambahnya lagi.
Sementara itu Sekretaris Komisi D, DPRD Riau, Asri Auzar mengatakan bahwa syarat untuk bisa mengusulkan hak angket untuk dibentuk Pansus angket minimal ditandatangani oleh 10 orang.
"Sementara hak angket adalah hak anggota dewan atas ketidak kesetujuannya terhadap kebijakkan pemerintah provinsi yang menyebabkan terjadi permasalahan atau merugikan masyarakat," katanya yang juga berada di ruangan Wakil DPRD.
Selanjutnya Wakil DPRD Riau, Noviwaldi Jusman mengaku belum mau menandatangani usulan dewan tersebut. Tetapi akan mempelajari dahulu, termasuk aturan-aturan berlaku, supaya hak angket itu tepat sasaran.
"Jadi saya akan mempelajari dulu tentang syarat dan prosedur hak angket ini. Jika sudah jelas baru saya tandatangani. Tujuannya, supaya saat melakukan hak angket nanti, kita bisa tepat sasaran," katanya.
Lanjutnya ia mengatakan, hak angket bisa diambil tanpa harus melakukan hak interpelasi terlebih dahulu. Sebab dalam aturan memperbolehkan secara berurutan dan boleh langsung menggunakan hak angket secara langsung.
Panitia penggalangan persetujuan melalui pembubuhan tandatangan untuk setuju melakukan hak angket sampai saat ini baru sebanyak tujuh buah tanda tangan. Namun Noviwaldi Jusman menolak untuk menyebutkan dan memperlihatkan anggota dewan yang sudah menandatanganinya.
Oleh Nella Marni
Berita Lainnya
Sejarawan tidak setuju apabila generasi muda disebut kurang pahami sejarah
09 November 2020 14:05 WIB
Napoli perintahkan tim "dikurung", Ancelotti tidak setuju
05 November 2019 6:53 WIB
Jadi Korban Penembakan, Remaja Amerika Malah Tidak Setuju Aturan Pemilikan Senjata Diperketat, Lho?
28 February 2018 15:20 WIB
Tidak Setuju Dengan Waterboarding, Direktur CIA Siap Mengundurkan Diri
14 July 2016 10:52 WIB
Pendukung Suparman Tidak Setuju Damri Harun jadi Plh Bupati Rohul
19 April 2016 15:26 WIB
Pemkab Rohil Tidak Setuju IPDN Dipindahkan
14 September 2015 17:10 WIB
PDI-P Setuju Tidak Ada Penambahan Komisi DPR
14 October 2014 12:28 WIB
Legislator PPP Riau Tidak Setuju RUU Pilkada
12 September 2014 17:00 WIB