Jakarta (ANTARA) - Lembaga Survei KedaiKOPI mengungkapkan bahwa hasil survei opini publik menunjukkan
sebanyak 49,2 persen warga tidak setuju terkait pembatasan usia kendaraan di Jakarta karena faktor ekonomi.
"Memang kalau kami lihat sebagian besar tidak setuju dengan pembatasan usia kendaraan," kata Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo di Jakarta, Rabu.
Ibnu mengatakan bahwa dari hasil survei yang dilakukan kepada 445 responden yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya menunjukkan masih banyak warga yang menolak adanya pembatasan usia kendaraan.
Ia menjelaskan, dari jumlah responden tersebut yang berusia 17-55 tahun sebanyak 49,2 persen tidak setuju dengan pembatasan usia kendaraan, 40,2 persen setuju dan 10,6 persen tidak tahu.
Menurut dia, faktor ekonomi menjadi alasan warga tidak setuju dengan pembatasan usia kendaraan di Jakarta karena hal itu tentu akan memberatkan mereka.
"Alasan utama tidak setuju, yaitu karena faktor ekonomi. Sebab harus beli kendaraan baru dan itu menjadi alasan utama dari masyarakat tidak setuju dengan pembatasan usia kendaraan dan pembatasan jumlah kendaraan," ujarnya.
Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo (kiri) saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Ibnu menambahkan, dengan tingginya masyarakat yang tidak setuju akan pembatasan usia kendaraan menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya sangatlah besar.
"Ini mengonfirmasi bahwa sebenarnya kebutuhan ekonomi sagat besar kepada kendaraan bermotor," tuturnya.
Sebelumnya, merujuk Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
"Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat," kata Suhajar.
UU DKJ sejatinya berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2024, tetapi pelaksanaannya masih menunggu keputusan presiden (keppres).
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB