Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Syaari, meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat, Darwis untuk mengundurkan diri dari status guru bantu karena dianggap sudah menyalahi ketentuan.
"Saudara Darwis kita minta untuk mengundurkan diri dan saya sudah perintahkan staf untuk menghentikan transfer gaji ke rekening bersangkutan," kata Syaari, di Dumai, Kamis.
Pihak Disdik Dumai sebelumnya sudah pernah meminta agar Darwis melepaskan status guru bantu provinsi pada awal masa jabatan sebagai komisioner KPU Dumai, namun sejauh ini belum ditanggapi.
Dia mengaku tidak kecolongan dengan adanya seorang guru bantu yang mengajar di SMA PGRI Dumai dan merangkap sebagai Ketua KPU karena sebelumnya sudah tahu dan pernah memberikan peringatan.
"Sejak awal kita sudah tahu dan memperingati dia lewat lisan, karena tidak boleh rangkap jabatan dengan dibiayai juga oleh anggaran pemerintah," tegasnya.
Diakui dia, Darwis hingga 2015 lalu masih menerima honor sebagai guru bantu provinsi Riau sebesar Rp2juta perbulan anggaran Pemerintah Provinsi Riau, ditambah Rp400 ribu dana transportasi dari Dinas Pendidikan Kota Dumai.
Dalam menjalankan tugas guru bantu di SMA PGRI, Darwis juga dianggap tidak memenuhi syarat ditentukan, karena jam tatap muka seharusnya 24 jam dalam seminggu, namun sejauh ini hanya beberapa jam.
"Kita tidak bisa mencabut surat keputusan seorang guru bantu karena itu kewenangan provinsi, dan setiap tahun SK Darwis diperpanjang berdasarkan usulan dari sekolah," terangnya.
Sementara, Kepala SMA PGRI Dumai Salamuddin mengaku tidak mempersoalkan Darwis tatap muka 6 jam pelajaran hanya pada hari Sabtu dalam seminggu untuk mata pelajaran Agama Islam.
"Bagi kami tidak jadi persoalan, asal anak didik tetap dilayani mendapat ilmu pengetahuan, dan jika dia berhalangan untuk urusan KPU ada guru lain yang menggantikan," terangnya kepada pers belum lama ini.
Diketahui, sejak dilantik sebagai Komisioner KPU Dumai pada Maret 2014 silam, Darwis belum melepaskan status sebagai guru bantu provinsi Riau, seperti tertulis di laman website www.gurubantu.disdik.riau.go.id dengan status Ok dan NUPTK 5254750653200003.
Berita Lainnya
Ketua MPR minta aparat keamanan jangan arogan tegakkan aturan PPKM
22 July 2021 16:22 WIB
Ricuh Golkar Siak, rapat pleno pergantian Ketua DPRD dinilai salahi aturan
10 June 2021 17:08 WIB
DPRD Siak ingatkan seleksi calon direktur anak perusahaan BUMD sesuai aturan
25 February 2021 11:05 WIB
Tak kuorum, Ketua BK DPRD Riau sebut Paripurna digelar melanggar aturan
11 February 2019 15:57 WIB
Ketua DPR : Tidak Ada Aturan Kocok Ulang Pimpinan
06 November 2014 20:13 WIB
KPU Dumai minta warga tunggu hasil resmi penghitungan suara
27 November 2024 14:44 WIB
Kapolres Dumai : Tindak tegas yang cederai demokrasi
21 September 2024 11:37 WIB
Daftar ke KPU Dumai, Eddy Yatim dan Almainis siap wujudkan Dumai harmonis dan bermarwah
29 August 2024 21:33 WIB