Pemkab Bengkalis Ingatkan Sanksi Kegiatan dan Usaha Tidak Punya Amdal

id pemkab bengkalis, ingatkan sanksi, kegiatan dan, usaha tidak, punya amdal

Pemkab Bengkalis Ingatkan Sanksi Kegiatan dan Usaha Tidak Punya Amdal

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Lingkungan Hidup yang ditaja oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Selasa (05/04).

Kegiatan yang dipusatkan di lantai II Kantor Bupati Bengkalis ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yakni Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ary Sudijanto.

Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, menyebutkan, sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

“Dalam pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 menyebutkan, jika tidak memiliki izin lingkungan, terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” kata Muhammad saat membuka langsung sosialisasi tersebut.

Untuk itu, katanya lagi, aturan yang demikian diharapkan senantiasa di sosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan, sehingga masyarakat bukan saja mengetahui, tetapi juga mematuhinya.

Melalui sosialisasi ini ia berharap seluruh peserta harus memiliki persepsi yang sama, serta segera dapat menyusun sebuah regulasi baru, jika proses pemberian izin lingkungan maupun Amdal yang dilakukan di kabupaten Bengkalis selama ini masih bisa disederhanakan lagi.

"Hilangkan duplikasi serta pangkas hal-hal yang sebenarnya bisa ditiadakan dalam prosesnya. Sebab, esensi dari penyederhanaan izin adalah bagaimana supaya proses pemberian izin dapat dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, namun tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya. (adv)