Pekanbaru, (Antarariau.com) - Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan memberikan jaminan kepada pengambil kebijakan kebal dari hukum terkait menjalankan fungsi wewenangnya dalam menangani lembaga keuangan yang bermasalah.
"Sepanjang kebijakan dilakukan sesuai dengan undang-undang ini, itu akan selesai (tak masalah)," kata Wakil Ketua Komisi XI, Jon Erizal, dalam sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Riau, Pekanbaru, Kamis.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Angota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti, dan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Basuki Purwadi.
Jaminan kekebalan hukum tersebut tertuang pada Bab VI Pasal 48 angka 1 pada UU PPKSK. Disebutkan bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekretaris dan anggota KKSK, hingga pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang berdasarkan UU itu.
Meski begitu, Jon Erizal mengatakan bukan berarti pengambil kebijakan bisa berlaku seenaknya sebab kewenangan pengawasan dan resolusi krisis makin besar kepada lembaga seperti OJK dan LPS. Jon Erizal mengatakan, DPR RI tetap bisa menggunakan hak untuk membentuk panitia khusus maupun panitia kerja (Panja), apabila pengambil kebijakan diduga melakukan kekeliruan.
"Panja maupun Pansus itu bisa ada sesuai kebutuhan karena apabila kami melihat ada penyimpangan yang harus didalami," tegasnya.
Meski begitu, ia mengatakan latar belakang regulasi tersebut adalah untuk memberi payung hukum yang jelas sebagai protokol krisis lembaga keuangan agar tidak berdampak pada instabilitas ekonomi. Menurut dia, UU PPKSK sangat strategis karena sebelum ada regulasi tersebut pengambil kebijakan tidak memiliki pedoman dan akhirnya banyak tersangkut masalah hukum seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam regulasi tersebut diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam KSSK, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Lembaga tersebut, secara sendiri-sendiri sesuai dengan tupoksinya masing-masing, harus melaksanakan upaya yang optimal dalam rangka pencegahan krisis sistem keuangan, serta melakukan koordinasi yang reguler dan intensif, baik dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan, maupun penanganan kondisi krisis sistem keuangan.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, regulasi tersebut membuat kerja BI makin optimal dibandingkan sebelumnya karena tidak ada pembagian tugas dan protokol krisis. "Pada saat krisis ekonomi 1998, BI bertugas sangat berat karena bertanggung jawab dalam mengawasi, mengambil kebijakan dan mencari solusi," ujarnya.
Berita Lainnya
Legislator PAN Jon Erizal dan Sunaryo salurkan CSR PTPN V Rp300 juta ke Dumai
11 August 2023 17:18 WIB
Jon Erizal dorong PT Semen Indonesia bangun infrastruktur ramah lingkungan
14 March 2023 16:54 WIB
Pilkada Siak, deklarasi Alfedri-Husni dihadiri Arwin, Edy Natar, dan Jon Erizal
02 September 2020 14:33 WIB
Terhadap Pemangkasan Anggaran Tidak Produktif, Ini Taggapan Jon Erizal
10 February 2017 21:15 WIB
LPDP dan Jon Erizal Sosialisasi Beasiswa Luar Negeri di UNRI
31 March 2016 9:16 WIB
Jon Erizal: Takkan Ada Lagi Uang Rakyat Untuk Bantu Bank
28 March 2016 20:12 WIB
Jon Erizal Paparkan UU yang Menjadi Protokol Krisis Keuangan Indonesia
28 March 2016 17:16 WIB
Jon Erizal Yakin RTMPE Mampu Tekan Inflasi
12 August 2015 17:11 WIB