Jon Erizal: UU PPKSK Jamin Pengambil Kebijakan Keuangan Kebal Hukum

id jon erizal, uu ppksk, jamin pengambil, kebijakan keuangan, kebal hukum

Jon Erizal: UU PPKSK Jamin Pengambil Kebijakan Keuangan Kebal Hukum

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan memberikan jaminan kepada pengambil kebijakan kebal dari hukum terkait menjalankan fungsi wewenangnya dalam menangani lembaga keuangan yang bermasalah.

"Sepanjang kebijakan dilakukan sesuai dengan undang-undang ini, itu akan selesai (tak masalah)," kata Wakil Ketua Komisi XI, Jon Erizal, dalam sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Riau, Pekanbaru, Kamis.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Angota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti, dan Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Basuki Purwadi.

Jaminan kekebalan hukum tersebut tertuang pada Bab VI Pasal 48 angka 1 pada UU PPKSK. Disebutkan bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekretaris dan anggota KKSK, hingga pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK dan LPS, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang berdasarkan UU itu.

Meski begitu, Jon Erizal mengatakan bukan berarti pengambil kebijakan bisa berlaku seenaknya sebab kewenangan pengawasan dan resolusi krisis makin besar kepada lembaga seperti OJK dan LPS. Jon Erizal mengatakan, DPR RI tetap bisa menggunakan hak untuk membentuk panitia khusus maupun panitia kerja (Panja), apabila pengambil kebijakan diduga melakukan kekeliruan.

"Panja maupun Pansus itu bisa ada sesuai kebutuhan karena apabila kami melihat ada penyimpangan yang harus didalami," tegasnya.

Meski begitu, ia mengatakan latar belakang regulasi tersebut adalah untuk memberi payung hukum yang jelas sebagai protokol krisis lembaga keuangan agar tidak berdampak pada instabilitas ekonomi. Menurut dia, UU PPKSK sangat strategis karena sebelum ada regulasi tersebut pengambil kebijakan tidak memiliki pedoman dan akhirnya banyak tersangkut masalah hukum seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam regulasi tersebut diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam KSSK, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Lembaga tersebut, secara sendiri-sendiri sesuai dengan tupoksinya masing-masing, harus melaksanakan upaya yang optimal dalam rangka pencegahan krisis sistem keuangan, serta melakukan koordinasi yang reguler dan intensif, baik dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan, maupun penanganan kondisi krisis sistem keuangan.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, regulasi tersebut membuat kerja BI makin optimal dibandingkan sebelumnya karena tidak ada pembagian tugas dan protokol krisis. "Pada saat krisis ekonomi 1998, BI bertugas sangat berat karena bertanggung jawab dalam mengawasi, mengambil kebijakan dan mencari solusi," ujarnya.