Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi pada Kamis pagi (31/3) menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pekanbaru tahun 2015 ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Riau.
"Ini kewajiban pemerintah daerah setelah APBD disahkan," ungkap Ayat Cahyadi.
Sesuai Undang-Undang terang Ayat, jangka waktu yang diberikan bagi pemda untuk melaporkan LKPDnya
tiga bulan sesudah berakirnya tahun anggaran.
"Laporan keuangan Pemko ini diserahkan ke BPK untuk diaudit," tegas Ayat.
Dalam penyampaian LKPD Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi ditemani oleh Sekdako Pekanbaru dan juga sekban BPKAD serta Asisten IV, di gedung BPK propinsi Riau.