Edarkan Roti Berjamur, Toko Panam Jaya Akan Didatangi BPTM-PM Pekanbaru

id edarkan roti, berjamur toko, panam jaya, akan didatangi, bptm-pm pekanbaru

Edarkan Roti Berjamur, Toko Panam Jaya Akan Didatangi BPTM-PM Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Menindaklanjuti adanya swalayan yang menjual roti berjamur, Kepala Bada Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil, ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/3), menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan izin yang dimiliki Toko Panam Jaya yang berlokasikan di Jalan HR Subrantas, serta Usaha Roti Sekar Sari.

"Terimakasih atas informasinya. Kita akan cek izinnya, begitu juga dengan usaha roti Sekar Sari, kita akan cek apakah mereka mengantongi izin dari Dinas Kesehatan," ungkap M Jamil melalui telefon genggamnya.

Ditegaskan mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini, pihaknya akan menerjunkan tim kelapangan.

"Nanti kita akan turunkan tim kelapangan untuk mencek izin mereka, jika kelalaian dari mereka, tidak tertutup kemungkinan akan berdampak pada pencabutan izin. Sekali lagi terimakasih atas informasinya. Media adalah sebagai sosial kontrol. Oleh sebab itu, kita sangat memerlukan peran aktif media dalam melakukan pengawasan," ucapnya.

Seperti diberitakan, Firman (35), warga perumahan Taman Karya, Kelurahan Tuah Tarya, Kecamatan Tampan, mengeluhkan peredaran roti berjamur yang diduga kadaluarsa. Roti berjamur tersebut di jual di Toko Panam Jaya, Jalan HR Subrantas.

Firman menyebut, Rabu (23/3) malam lalu, dirinya bersama keluarga sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di Toko Panam Jaya. Saat itu, dia sempat membeli dua bugkus roti berisi kelapa. Tak disangka, roti yang ia beli itu membuat salah seorang anaknya mengeluhkan sakit perut dan mual.

"Malam kemarin saya beli roti di Toko Panam Jaya, dengan merek Usaha Roti Sekar Sari. Pagi tadi dimakan anak saya dua keping sebelum ke sekolah. Setelah makan itu, dia mengeluh sakit perut, pusing dan mual. Dilihat rotinya ternyata sudah berjamur," kata Firman, Kamis (24/3).

Menurut Firman, saat membeli, pada kemasan roti yang ia beli belum menunjukkan tanggal kadaluarsa. Karena memang pada kemasan roti tertera tanggal kadaluarsa pada 28 Maret 2016. "Tadi saya kasi susu untuk netralisir. Udah nggak apa-apa. Rencana mau laporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,red)," kata dia.

Karena merasa dirugikan, Firman yang juga wartawan di salah satu media cetak ini mengajukan komplen sekaligus ingin mengkonfirmasi mengapa roti berjamur itu masih dijual. Namun, jawaban yang ia dapat terkesan berbelit-belit.

"Tadi saya komplen sekaligus mau konfirmasi. Karyawannya bilang bosnya lagi keluar kota. Ditanya lagi, alasannya beda lagi, dia bilang ke kota antar anak sekolah. Terus dia bilang salahnya bukan di kami (pihak Toko Panam Jaya,red), yang salah punya roti, karena bukan barang kami," kata Firman mengulang jawaban karyawan toko.

Sementara itu, Piyono, pengurus pabrik roti yang beroperasi di Pandau ini saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyebut, peredaran roti berjamur itu bukanlah kesengajaan tempat usahanya.

"Itu bukan kesengajaan kami pak. Mungkin kelalaian karyawan. Jangan dilanjutkan masalah ini pak (setelah disampaikan persoalan ini akan dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan,red). Kita cari solusi saja, kita damai aja," kata dia singkat.

Persoalann ini juga ditanggapi oleh Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Kota Pekanbaru, Edi Fahmi saat dikonfirmasi terkait kasus roti berjamur meminta kepada korban untuk segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadukan persoalan tersebut dengan membawa barang bukti dan menjelaskan kronologis kejadian dihadapan petugas BPSK.

"Setelah laporan masuk, nanti kedua belah pihak akan dipanggil," kata Fahmi, Kamis (24/3).

Biasanya ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini. Pertama kedua belah pihak dimediasi untuk berdamai dengan difasilitasi BPSK, jika opsi ini tidak membuahkan hasil, maka langkah kedua dilakukan dengan melakukan persidangan di BPSK. Jika ini juga tidak membuahkan hasil, maka yang terakhir, hasil sidang di BPSK tersebut akan diserahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya.

"Kita dari Disperindag juga akan menindaklanjutinya dengan melakukan sidak ke lokasi pembuatan roti tersebut, jika memang benar ada kesalahan, bisa saja tempat usahan itu kita cabut izinya," tegasnya.