Sertijab Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah Gantikan Hendarsyah Yusuf Permana

id sertijab kasi, pidsus kejari, dumai andriansyah, gantikan hendarsyah, yusuf permana

Sertijab Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah Gantikan Hendarsyah Yusuf Permana

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Dumai menggelar proses serah terima jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus dari Hendarsyah Yusuf Permana kepada Andriansyah yang sebelumnya menjabat jaksa fungsional, Kamis.

Kepala Kejari Dumai Kamari langsung memimpin proses serah terima jabatan ini dan mengatakan pindah tugas adalah hal yang biasa terjadi dalam tubuh organisasi dalam rangka penyegaran dan promosi jabatan.

Ia berpesan berpesan agar pejabat baru dapat bekerja profesional dalam pelaksanaan tugas dan menjunjung tinggi budaya malu, terutama bila tidak ada menangani perkara korupsi.

"Tugas Pidsus berbeda dengan pidana umum karena harus melakukan penyelidikan dan penyidikan langsung untuk melengkapi berkas perkara, karena itu bekerjalah profesional," kata Kamari.

Ia berharap pejabat baru Kasi Pidsus bisa segera langsung bekerja dan meningkatkan kembali kinerja sesuai tugas dan pokok fungsi utama serta bisa menjunjung tinggi marwah Korps Adhyaksa.

Kajari juga mengapresiasi pejabat Kasi Pidsus lama atas pengabdian menjalankan tugas di wilayah Kota Dumai dengan berbagai prestasi menyelamatkan keuangan negara dalam mengungkap kasus korupsi.

Penempatan tugas baru Hendarsyah YP sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Batam Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat bekerja dengan maksimal dan berprestasi.

"Terimakasih atas pengabdian mantan Kasi Pidsus Hendarsyah dalam menjalankan tugas selama ini dan mampu menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara," jelasnya.

Pantauan, kegiatan sertijab Kasi Pidsus berlangsung lancar dan dalam suasana khidmat penuh keakraban, dihadiri seluruh pejabat utama dan staf pegawai di Kejari Dumai.

Hingga 2015 lalu, Seksi Pidsus Kejari Dumai telah menangani 14 perkara korupsi, sebagian sudah mendapat putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan ada tengah dalam proses persidangan.

Pewarta :
Editor: Abdul Razak
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.