Jakarta, (Antarariau.com) - Kementerian Ketenagakerjaan meminta Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk lebih meningkatkan standar kualitas pelayanannya menjelang akhir Desember 2015, saat Indonesia akan memasuki zona Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Seluruh PPTKIS juga diminta dapat lebih meningkatkan kualitas dan daya saing TKI serta meningkatkan aspek perlindungan TKI yang direkrut agar mampu bersaing dalam pasar kerja Internasional," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker Hery Sudarmanto di Jakarta, Senin.
Dalam acara penguatan jejaring kelembagaan penempatan bertema "Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri", Hery mengatakan bahwa pada era MEA mendatang kualitas dari TKI harus ditingkatkan agar tidak kalah bersaing dengan tenaga-tenaga kerja asing yang berasal dari negara ASEAN lainnya.
"Dalam menghadapai MEA, PPTKIS juga harus menyadari bahwa persaingan pekerja migran akan makin ketat. Oleh karena itu, kunci suksesnya adalah dengan meningkatkan kompetensi dan daya saing TKI yang hendak bekerja di luar negeri," kata Hery.
Hery mengatakan bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI sejak pra, selama, dan purnapenempatan.
Pemerintah juga telah melakukan memberlakukan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestik dan bahkan telah menghentikan penempatan TKI yang bekerja di sektor domestik yang bekerja di pengguna perseorangan di 19 negara yang berada di kawasan Timur tengah dan sekitarnya.
"Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purnapenempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI di daerah demi mencegah TKI ilegal saat pemberangkatan dan mencegah "trafficking" (perdagangan manusia), " kata Hery.
Pemerintah juga berupaya menggeser orientasi pengiriman TKI dari sektor informal ke sektor formal.
Hery mengungkapkan bahwa selama ini jenis lowongan dan peluang kerja bagi TKI formal yang tersedia di berbagai negara penempatan masih terbuka, antara lain konstruksi, perminyakan, pertambangan, transportasi, jasa, perhotelan dan pariwisata, perawat, pelayan supermarket, pekerja perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Hery juga menyarankan calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah dengan jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan, dan ketersedian lowongan kerja.
Perlindungan
Sementara itu, Hery menegaskan bahwa negara menjamin semua CTKI/TKI diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tetap mengedepankan aspek perlindungan berdasarkan kemanusiaan.
"Berdasarkan UUD 1945, pilihan bekerja di luar negeri adalah hak asasi manusia sehingga semua orang dapat memilih untuk bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa semua TKI yang sedang dan akan bekerja maupun purnakerja dapat dilindungi secara maksimal. Demikian juga tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri," kata Hery.
Namun, kehadiran negara dalam melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, kata Hery, tidak berarti menggugurkan kewajiban dan tanggung jawab PPTKIS dalam perlindungan TKI sejak dari daerah asal sampai kembali lagi ke daerah asal.
"Semua pihak harus terlibat dan sistem penempatan dan perlindungan TKI juga harus ikut bertanggung jawab dalam upaya-upaya perlindungan TKI secara maksimal," katanya.
Data Kemnaker saat ini mencatat terdapat 503 PPTKIS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Berita Lainnya
Program Relawan Sapa tingkatkan perlindungan perempuan dan anak di Meranti
10 December 2024 17:33 WIB
Para pemimpin ASEAN ambil sejumlah aksi guna tingkatkan perlindungan nelayan migran
11 May 2023 13:01 WIB
Para pemimpin keuangan Asia berupaya untuk tingkatkan perlindungan pasar
02 May 2023 12:20 WIB
Indonesia berkomitmen untuk tingkatkan perlindungan pekerja disabilitas
12 September 2022 12:24 WIB
Dirut BPJAMSOSTEK: Teknologi berperan penting tingkatkan perlindungan sosial
25 November 2021 17:36 WIB
Wabah virus corona atau COVID-19 merebak di Korsel, KBRI tingkatkan upaya perlindungan WNI
26 February 2020 12:13 WIB
Disbun Inhil Tingkatkan Perlindungan Kebun dari Hama
30 November 2016 21:10 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB