PPTKIS Diminta Tingkatkan Perlindungan TKI Jelang MEA

id pptkis diminta, tingkatkan perlindungan, tki jelang mea

PPTKIS Diminta Tingkatkan Perlindungan TKI Jelang MEA

Jakarta, (Antarariau.com) - Kementerian Ketenagakerjaan meminta Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk lebih meningkatkan standar kualitas pelayanannya menjelang akhir Desember 2015, saat Indonesia akan memasuki zona Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Seluruh PPTKIS juga diminta dapat lebih meningkatkan kualitas dan daya saing TKI serta meningkatkan aspek perlindungan TKI yang direkrut agar mampu bersaing dalam pasar kerja Internasional," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker Hery Sudarmanto di Jakarta, Senin.

Dalam acara penguatan jejaring kelembagaan penempatan bertema "Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri", Hery mengatakan bahwa pada era MEA mendatang kualitas dari TKI harus ditingkatkan agar tidak kalah bersaing dengan tenaga-tenaga kerja asing yang berasal dari negara ASEAN lainnya.

"Dalam menghadapai MEA, PPTKIS juga harus menyadari bahwa persaingan pekerja migran akan makin ketat. Oleh karena itu, kunci suksesnya adalah dengan meningkatkan kompetensi dan daya saing TKI yang hendak bekerja di luar negeri," kata Hery.

Hery mengatakan bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI sejak pra, selama, dan purnapenempatan.

Pemerintah juga telah melakukan memberlakukan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestik dan bahkan telah menghentikan penempatan TKI yang bekerja di sektor domestik yang bekerja di pengguna perseorangan di 19 negara yang berada di kawasan Timur tengah dan sekitarnya.

"Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purnapenempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI di daerah demi mencegah TKI ilegal saat pemberangkatan dan mencegah "trafficking" (perdagangan manusia), " kata Hery.

Pemerintah juga berupaya menggeser orientasi pengiriman TKI dari sektor informal ke sektor formal.

Hery mengungkapkan bahwa selama ini jenis lowongan dan peluang kerja bagi TKI formal yang tersedia di berbagai negara penempatan masih terbuka, antara lain konstruksi, perminyakan, pertambangan, transportasi, jasa, perhotelan dan pariwisata, perawat, pelayan supermarket, pekerja perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Hery juga menyarankan calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah dengan jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan, dan ketersedian lowongan kerja.

Perlindungan

Sementara itu, Hery menegaskan bahwa negara menjamin semua CTKI/TKI diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tetap mengedepankan aspek perlindungan berdasarkan kemanusiaan.

"Berdasarkan UUD 1945, pilihan bekerja di luar negeri adalah hak asasi manusia sehingga semua orang dapat memilih untuk bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa semua TKI yang sedang dan akan bekerja maupun purnakerja dapat dilindungi secara maksimal. Demikian juga tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri," kata Hery.

Namun, kehadiran negara dalam melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, kata Hery, tidak berarti menggugurkan kewajiban dan tanggung jawab PPTKIS dalam perlindungan TKI sejak dari daerah asal sampai kembali lagi ke daerah asal.

"Semua pihak harus terlibat dan sistem penempatan dan perlindungan TKI juga harus ikut bertanggung jawab dalam upaya-upaya perlindungan TKI secara maksimal," katanya.

Data Kemnaker saat ini mencatat terdapat 503 PPTKIS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.