Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Dalam rangka menyelamatkan aset negara terkait hal tunggakan pelanggan, PT PLN area Dumai melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
MoU kerjasama tersebut ditandatanggani Manajer PLN Area Dumai Engkos Kosasih, Kajari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, disaksikan Kasi Datun Andreas Tarigan.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Bagansiapiapi Anderas Tarigan mengatakan, kesepakatan yang dilakukan terkait permasalahan Perdata Tata Usaha Negara dalam hal ini kejaksaan merupakan fasilitator dalam mengawasi proses penagihan.
"PLN itu kan milik negara yang dikelola badan usaha. Jadi jika ada menyangkut persoalan tunggakan oleh pelanggan tentunya berurusan dengan keuangan negara," kata Andreas Tarigan kepada Antara, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan persoalan tunggakan tidak sampai kepada upaya hukum perdata, namun lebih kepada upaya persuasif dalam menyelesaikan masalah.
"Jika seandainya pelanggan tidak dapat membayar tunggakannya secara penuh bisa dicicil hingga lunas, dengan demikian tidak perlu ada upaya hukum," ujarnya.
Terkait jumlah tunggakan, Andreas memaparkan, bahwa pertemuan itu bukan memberikan data jumlah dan tagihan. Bahkan pihak PLN sendiri mengaku sedang memverifikasi data jumlah pelanggan umum dan pemerintah.
"Intinya dalam pertemuan itu kita melakukan MoU dan tidak ada minta jumlah pelanggan maupun tunggakan, namun PLN sedang memverifikasi data tersebut, dan jika dibutuhkan akan kita minta," pungkasnya.
(adv)
Oleh Dedi Dahmudi