Jasa Raharja Dumai kembali lakukan MOU dengan 4 operator pelayaran internasional

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Jasa Raharja

Jasa Raharja Dumai kembali lakukan MOU dengan 4 operator pelayaran internasional

Penandatanganan kerjasama Kantor Perwakikan TK II Dumai dengan 4 operator kapal pelayaran internasional (Foto:Antara/HO-Humas Jasa Raharja Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Riau, melalui Kantor Perwakilan Tk.II Dumai kembali melakukan kerja sama dengan pelayaran internasional untuk penjaminan penumpang kapal berdasarkan undang undang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Penandatangannan naskah kerja sama dilakukan pada Kamis, 21 Juli 2022 bertempat di Hotel Berlian Jl. Yos Sudarso No. 21 Bengkalis.Riau.

Penandatanganan naskah Kerjasama penjaminan penumpang umum kapal rute internasional tersebut dilakukan dengan 4 operator kapal yaitu PT. Jasasarana Citrabestari, PT. Master Asia Shipping, PT. Lautan Inti Mega dan PT. Duta Sukses Bahari. Naskah kerja sama ditandatangani oleh masing masing Direktur/Pimpinan perusahaan pelayaran sebagai pihak kedua dan PT. Jasa Raharja sebagai pihak pertama yang memberikan jaminan terhadap korban kecelakaan.

Hadir menyaksikan penandatangan adalah Kepala KSOP Kelas 4 Bengkalis, Agus Monang Leonard,S T.M, Tr dan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis diwakili Kasie Pengoperasian Pelabuhan, M.Arief Andry. Rute pelayaran yang akan ditempuh kapal dari ke 4 operator tersebut adalah, dari Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru Bengkalis ke Muar dan Malaka (Malaysia).

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Dumai, Rudi Elfis mengatakan, “Kerja Sama ini adalah perwujudan tugas dan tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum berupa jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.”

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan kepada penumpang kapal sesuai sifat cederanya adalah Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah, maksimal Rp 50 juta bagi korban cacat tetap, maksimal Rp 20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp 1 juta untuk biaya P3K, Rp 500 ribu untuk biaya Ambulance, serta Rp 4 juta untuk biaya penguburan.

“Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki Ahli Waris” pungkas Rudi Elfis menutup keterangannya.