LSM Minta Kejelasan Perda Parkir Pekanbaru

id lsm minta, kejelasan perda, parkir pekanbaru

LSM Minta Kejelasan Perda Parkir Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara mendatangi kantor Wali Kota Pekanbaru. Provinsi Riau, guna meminta penjelasan tentang Perda retribusi parkir tepi jalan umum yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat belum lama ini.

"Karena kompleksnya masalah tentang Perda parkir tersebut kami meminta pemerintah untuk menerapkan Perda parkir yang lama," ungkap koordinator LSM Penjara Dedi di Pekanbaru, Senin.

Dedi mengatakan, Perda ini telah menimbulkan polemik bagi berbagai kalangan karena naik 400 persen.

Puluhan Pemuda yang tergabung dalam LSM Penjara tersebut menuntut Perda retribusi parkir tepi jalan umum dibatalkan.

Kedatangan rombongan LSM Penjara disambut di ruang rapat kantor Walikota, oleh Kabag Humas Pemko Pekanbaru Alek Kurniawan bersama jajarannya.

Dalam audiensi yang berlangsung singkat tersebut Ketua LSM Penjara menyatakan sikap mereka tentang Perda retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai sangat keterlaluan dan memberatkan masyarakat.

Adapun pernyataan sikap mereka yakni meminta pembatalan Perda Parkir, alasan menaikkan tarif parkir untuk mengurai kemacetan adalah hal yang tidak rasional.

"Kenaikan tarif parkir untuk meningkatkan PAD adalah hal yang tidak inovatif, pengelolaan parkir di Pekanbaru masih amburadul, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tidak becus mengelola parkir di kota Pekanbaru," ujar Dedi.

Ia menjelaskan, tarif mengalami kenaikan mencapai 400 persen. Dari tarif yang hanya Rp1.000 untuk kendaraan roda menjadi Rp4.000 dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat menjadi Rp8.000

Di sisi lain, Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Alek Kurniawan sangat mengapresiasi kedatangan dari LSM Penjara.

"Kami akan melaporkan pernyataan sikap yang mereka berikan kepada Walikota Pekanbaru," ujar Alek.

Perda Retribusi Parkir tepi jalan umum belum diberlakukan dan saat ini masih dibawa ke tingkat provinsi dan pusat.

"Jika nanti ada revisi kami siap untuk melakukannya. Jika disetujui kedepannya Perda parkir ini akan dituangkan lagi dalam Perwako," pungkasnya.