LSM Penjara Minta Izin Perusahaan Perkebunan Dicabut

id lsm penjara, minta izin, perusahaan perkebunan dicabut

LSM Penjara Minta Izin Perusahaan Perkebunan Dicabut

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarkat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) melakukan demo di depan Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru pada Rabu.

"Kita minta kepada PLT Gubernur agar segera mencabut izin perusahaan perkebunan yaitu PT. Rimba Serayu Utama/PT. Agro Abadi II yang beroperasi di daerah kami, Kampar Kiri," kata Ketua LSM Penjara Sunardi di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, dengan beroperasinya perusahaan yang mempunyai total luas lahan 12.600 hektare tersebut, masyarakat yang biasanya menggantungkan hidupnya dari hasil hutan tidak lagi bisa ke hutan, karena pemilik perusahaan melarang masyarakat untuk ke hutan.

Ia menyebutkan bahwa izin perusahaan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar No. 430 Tahun 2006 tanggal 4 September 2006 berupa surat izin perkebunan dan No. 88 A Tahun 2006 berupa surat izin lokasi.

"Padahal sebelumnya izin yang dikeluarkan adalah izin Pengusahaan Tanaman Industri kepada PT. Rimba Serayu Utama, namun berdasarkan SK Bupati, izin Pengusahaan Tanaman Industri yang diberikan kepada PT. Rimba Serayu Utama saat ini dikelola oleh PT. Agro Abadi II yang ternyata tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan," jelasnya.

Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan UU. No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana pada Pasal 92 point 2 huruf a dan b, yaitu melakukan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawan hutan.

Menurutnya lagi, peran serta Bupati Kabupaten Kampar yang menerbitkan izin tersebut sangat besar yang mengakibatkan alih fungsi Hutan Kawasan pada Hutan Tanaman Industri menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa mengindahkan SK Menteri.

Akibatnya, masyarakat tidak lagi bisa masuk kedalam hutan yang selama ini menjadi tempat mereka untuk mencari nafkah, karena dihalangi oleh perusahaan PT. Agro Abadi II.

Untuk itu, sebutnya, ia menuntut kepada DPRD Riau segera membentuk Pansus dan secepatnya mengembalikan fungsi Hutan Tanaman Industri. Selanjutnya Dinas Perkebunan dan Kehutanan agar menindak tegas perusahaan tersebut.

Ia juga meminta kepada PLT Gubernur dan Jokowi untuk menyelesaikan masalah ini, karena berhubungan dengan hasrat hidup orang banyak.