LSM Minta Pengadilan Tinggi Awasi Vonis NSP

id , lsm minta, pengadilan tinggi, awasi vonis nsp

  LSM Minta Pengadilan Tinggi Awasi Vonis NSP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - LSM Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan (KPPL) melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Riau, meminta dilakukan pengawasan menjelang sidang vonis kasus PT National Sagu Prima dan pengurus di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (22/1).

"Kami mencatat banyak pelanggaran prosedur formal yang dilakukan dalam proses persidangan yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Bengkalis ini," kata Koordinator Aksi KPPL, Rian Ade Siba, di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah penetapan hakim yang mengadili PT NSP--seharusnya memiliki sertifikat lingkungan--, namun PN Bengkalis tidak menetapkan hakim seperti yang dimaksud.

"Tentu saja hal ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tetnang sertifikasi hakim lingkungan mewajibkan semua perkara lingkungan hidup harus ditangani oleh Hakim Lingkungan Hidup," ujar Rian.

Akibat dari itu, KPPL mengatakan proses pembuktian telah menyalahi aturan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Selanjutnya, ia mengatakan proses persidangan yang dilakukan terkesan dipaksakan dan berlangsung dengan cepat.

"Persidangan itu kan dilakukan secara cepat, sehingga kami mencurigai hal ini untuk menghindari dari pantauan publik," ujarnya.

Dari semua pelanggaran yang dikemukakan KKPL di atas, maka Rian berpendapat Pengadilan Tinggi Riau selaku pengadilan tingkat banding sekaligus pengadilan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh pengadilan negeri di bawah wilayah hukumnya, seolah menutup mata.

"Kita lihat besok (vonis kepada PT NSP), karena kemarin JPU menuntut terdakwa PT NSP bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, dan juga pidana tambahan sekitar Rp1,046 triliun," demikian Rian.

Begitu juga dengan Erwin sebagai pimpinan perusahaan, yang didakwa enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada Selasa siang, PT Sampoerna Agro Tbk melakukan konferensi dan mengklaim anak perusahaannya yang bergerak di industri sagu PT NSP, tidak bersalah dalam kasus kebakaran lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Dari 21.000 hektare lahan konsesi PT NSP, yang terbakar seluas 2.200 hektare yang sebagian besar tanaman sudah menghasilkan. Mana mungkin areal yang siap panen dibakar, jadi kami yakin seyakin-yakinnya PT NSP tidak bersalah," kata Direktur Litbang PT Sampoerna Agro, Dwi Asmono.