LSM Rohul Minta BLH Hukum Pelanggar Amdal

id lsm rohul, minta blh, hukum pelanggar amdal

Pasir Pengaraian, (Antarariau.com) - DPC LSM Penjara menggelar aksi demo ke kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menuntut agar perusahaan diberi tindakan tegas atas pelanggaran Amdal dan dokumen lingkungan hidup.

Ketua LSM Penjara Buaminto dalam aksi tersebut, Selasa, mengatakan demo ini dilakukan untuk menyadarkan pihak BLH Rokan Hulu akan tugas dan fungsi utamanya dalam hal pengawasan kerusakan lingkungan hidup.

Beberapa perusaahan yang dianggap mereka telah mencemari lingkungan kabupaten setempat adalah pabrik kelapa sawit, PT MAN dan PT Era Sawita.

PKS PT MAN terkait kasus pembuangan limbah yang mencemari Sungai Jurigi dan kasus pencemaran Sungai Kuku oleh limbah yang diduga berasal dari PT. Era Sawita.

Peserta demo bergerak dari taman kota Pasir Pengaraian. Puluhan orang anggota LSM bergabung dengan masyarakat Tambusai Utara yang tinggal disekitar perusahaan PT. MAN dengan berjalan kaki menuju kantor BLH kabupaten setempat.

Menurut dia pencemaran lingkungan oleh limbah dari perusahaan sawit termasuk dalam pengawasan pihak BLH.

Dia menilai bahwa pihak BLH telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa dokumen berupa foto ikan mati di Sungai Jurigi yang diduga telah dicemari oleh limbah yang berasal dari PT MAN sekaligus dilengkapi hasil uji lab dari limbah PT tersebut yang dibagikan selama aksi demo tersebut berlangsung.

Tidak hanya kasus pencemaran limbah PT MAN saja pihak LSM tersebut juga mengulas mengenai pencemaran yang terjadi di PT Era Sawita yang diduga juga telah mencemari Sungai Kuku pada beberapa waktu lalu.

Untuk itu dalam pernyataan sikap yang dibuat oleh para anggota LSM ini, mereka menuntut enam hal, diantaranya yaitu, ketegasan pihak BLH Rohul terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.

Menanggapi tuntutan LSM tersebut Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Slamet mengatakan bahwa pihak BLH Rohul selalu aktif dalam setiap kasus pencemaran lingkungan hidup.

Dia juga mengakui bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan selalu ditindak tegas yaitu dengan memberikan sanksi berupa perbaikan IPAL dan jaringan pembuangan limbah.