Pasir Pengaraian, (Antarariau.com) - DPC LSM Penjara menggelar aksi demo ke kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menuntut agar perusahaan diberi tindakan tegas atas pelanggaran Amdal dan dokumen lingkungan hidup.
Ketua LSM Penjara Buaminto dalam aksi tersebut, Selasa, mengatakan demo ini dilakukan untuk menyadarkan pihak BLH Rokan Hulu akan tugas dan fungsi utamanya dalam hal pengawasan kerusakan lingkungan hidup.
Beberapa perusaahan yang dianggap mereka telah mencemari lingkungan kabupaten setempat adalah pabrik kelapa sawit, PT MAN dan PT Era Sawita.
PKS PT MAN terkait kasus pembuangan limbah yang mencemari Sungai Jurigi dan kasus pencemaran Sungai Kuku oleh limbah yang diduga berasal dari PT. Era Sawita.
Peserta demo bergerak dari taman kota Pasir Pengaraian. Puluhan orang anggota LSM bergabung dengan masyarakat Tambusai Utara yang tinggal disekitar perusahaan PT. MAN dengan berjalan kaki menuju kantor BLH kabupaten setempat.
Menurut dia pencemaran lingkungan oleh limbah dari perusahaan sawit termasuk dalam pengawasan pihak BLH.
Dia menilai bahwa pihak BLH telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa dokumen berupa foto ikan mati di Sungai Jurigi yang diduga telah dicemari oleh limbah yang berasal dari PT MAN sekaligus dilengkapi hasil uji lab dari limbah PT tersebut yang dibagikan selama aksi demo tersebut berlangsung.
Tidak hanya kasus pencemaran limbah PT MAN saja pihak LSM tersebut juga mengulas mengenai pencemaran yang terjadi di PT Era Sawita yang diduga juga telah mencemari Sungai Kuku pada beberapa waktu lalu.
Untuk itu dalam pernyataan sikap yang dibuat oleh para anggota LSM ini, mereka menuntut enam hal, diantaranya yaitu, ketegasan pihak BLH Rohul terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
Menanggapi tuntutan LSM tersebut Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Slamet mengatakan bahwa pihak BLH Rohul selalu aktif dalam setiap kasus pencemaran lingkungan hidup.
Dia juga mengakui bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan selalu ditindak tegas yaitu dengan memberikan sanksi berupa perbaikan IPAL dan jaringan pembuangan limbah.
Berita Lainnya
BLH Riau Minta Perusahaan Verifikasi "Hotspot" Kebakaran
11 February 2015 19:19 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB