Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau bakal dilelang dalam waktu dekat ini, menyusul diberhentikannya Zaini Ismail diposisi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 155 tahun 2015 dan dilantiknya pelaksana tugas.
"Kita telah sampaikan surat permintaan pada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Saat ini sedang dalam tahap proses," papar Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Provinsi Riau, Asrizal di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan, sekdaprov merupakan jabatan yang diisi dengan pegawai negeri sipil golongan eselon I yang dapat diikuti secara nasional. Pihaknya akan membentuk panitia seleksi tersendiri untuk jabatan Sekdaprov Riau.
Lelang jabatan sekda tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No.5/2014 pasal 110 dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tertinggi PNS atau Sekda.
Persyaratan untuk menjadi sekda dengan usia calon belum mencapai 58 tahun bagi PNS pangkat dan golongan IV/E dan terbuka untuk akademisi, profesional dan lain sebagainya.
Sehingga memungkinkan bagi PNS untuk mencalonkan diri, asal memenuhi persyaratan yang diberlakukan termasuk orang yang berasal dari luar Provinsi Riau.
"Mudah-mudahan, pekan ini panitia seleksi sudah terbentuk. Kita saat ini sedang tunggu arahan dari KASN," ucap Asrizal.
Pada 26 Oktober 2015, Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah melantik Kepala Bappeda Provinsi Riau Muhammad Yafiz sebagai Pelaksana tugas Sekdaprov sampai ditetapkan sekda defenitif, ditandai dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Plt Sekdaprov Riau.
Penyerahan SK itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 tahun 2015 tertanggal 21 September 2015 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 807 tanggal 22 Oktober tahun 2015 tentang penetapan pemberhentian dan pengangkatan Plt Sekda Provinsi Riau.
Arsyadjuliandi berujar, pergantian sekdaprov sesuai dengan Keppres dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Bagi siapapun PNS, itu (pergantian sekdaprov) masalah yang rumit. Kita menyampaikan Keppres, dan Yafiz sebagai Plt Sekda," ucapnya.
Pergantian Sekdaprov Riau tidak ada hubungan dengan isu berkembang antara dirinya dengan Zaini Ismail yang tidak harmonis, termasuk kesan mendadak.
Penunjukan sekda defenitif akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan dibentuknya panitia seleksi untuk memproses asesment calon yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan KASN.
"Tentu kita bentuk panitia seleksi dan segera akan dijalankan," urainya.