Kampar (ANTARA) - Plt. Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Salmi Hadi menanggapi polemik adanya informasi permintaan jabatan terkait posisi sekretaris daerah oleh pihak tertentu.
Berdasrkanpenjelasan SalmiHadikepada media Jumat, di Kampar tanggapan tersebut muncul atasadanya salah penafsiran informasi yang beredar bahwa ada keinginan Penjabat Bupati Kampar Hambali meminta jabatan sebagai sekretaris daerah dalam jajaran kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kampar yang baru Ahmad Yuzar dan Misharti yang viral di berbagai media.
Ia menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota akan diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan aturan di atas sudah jelas dan terang benderang bahwa bapak Pj. Bupati Kampar Hambali, setelah dilantiknya bapak Yuzar dan ibu Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kamparpada tanggal 20 Februari 2025, maka secara otomatis bapak Hambali akan kembali kepada jabatan defenitif sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar,” katanya menyampaikan hasil koordinasinya dengan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Salmi menguraikan isi pasal 201 ayat 9 Undang Undang (UU) No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang undang, menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diangkat Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak nasional pada tahun 2024. Sarifuddin dan Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman, Jum'at sore (07/02).
Ia mengingatkan tentang dua mantan Penjabat Bupati Kampar sebelumnya yakni Kamsol dan Muhammad Firdaus setelah selesai menjabat, maka kembali ke jabatan Tinggi Pratama sebelumnya di Provinsi Riau.
"Jadi berdasarkan fakta di atas, sangat kita sayangkan bila Pj Bupati Kampar Minta Jadi Sekda Kembali, karena otomatis setelah ada Bupati dan Wakil Bupati Defenitif aturan menegaskan harus kembali ke jabatan Sekda," terangnya.