DPRD Riau Tunda Penyampaian Nota Keuangan RAPBDP

id dprd riau, tunda penyampaian, nota keuangan rapbdp

DPRD Riau Tunda Penyampaian Nota Keuangan RAPBDP



Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau menunda rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 oleh Kepala Daerah dengan alasan karena keinginan pemerintah provinsi untuk memasukkan anggaran yang sebelumnya telah dicoret.

"Ada anggaran yang dicoret di tingkat Badan Anggaran dan tidak masuk dalam nota kesepahaman, tapi dimasukkan pemprov dalam nota keuangan. Totalnya miliaran rupiah, makanya diundur paripurna tadi," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Aherson di Pekanbaru, Senin.

Anggaran itu sebelumnya dicoret dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Seingat Ketua Komisi C DPRD Riau ini, program yang dimaksud seperti pembayaran hutang eskalasi yang sampai saat ini belum dilunasi Pemprov Riau.

"Saya belum lihat dan tahu apa alasan Pemrov sebenarnya memasukkan anggaran itu, apakah karena tingkat kebutuhannya mendesak atau tidak, itulah yang jadi pertanyaan tersendiri oleh kita (DPRD)," ungkap Politisi asal Kuantan Singingi ini.

Untuk itu, lanjutnya, pimpinan DPRD Riau akan melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri. Menurutnya, apabila sudah dicoret dan tidak masuk dalam nota kesepahaman, maka tidak boleh dimasukkan dalam Nota Keuangan.

Hal senada juga dikatakan Anggota Badan Anggaran DPRD Riau, Muhammad Adil. Ia menjelaskan bahwa hutang eskalasi merupakan salah satu menjadi penyebab ditundanya paripurna.

"Hutang yang tidak boleh dibayarkan karena tidak mempunyai dasar hukum tapi dimasukkan juga. Apa sebenarnya kemauan Pemprov ini," tutur Politisi Hanura ini.

Selain hutang eskalasi, Pemprov Riau saat ini juga ingin melakukan pembayaran hutang Stadion Utama kepada pihak kontraktor senilai Rp200 miliar lebih. Namun juga ditolak DPRD Riau saat pembahasan di Banggar karena dinilai tidak punya dasar dokumen hukum terkait kasusnya yang berperkara.