Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai Riau sudah menerima surat keputusan pemberhentian jabatan empat calon wali kota dan wakil wali kota peserta pilkada Dumai, Riau, dari instansi terkait.
Komisioner KPU Dumai Divisi Teknis Edi Indra, Sabtu mengatakan, empat calon yang sudah menyerahkan SK pemberhentian tersebut adalah dua DPRD Dumai Abdul Kasim dan Nuraini, satu anggota DPRD Riau Eko Suharjo dan anggota Polri Maman Supriyadi.
"Semuanya sudah menyerahkan SK pemberhentian dari instansi bernaung hingga batas waktu terakhir 23 Oktober kemarin," katanya.
KPU menerima SK pemberhentian dua wakil rakyat Dumai Abdul Kasim dan Nuraini dari Gubernur Riau, kemudian dari Polda Riau untuk Maman Supriyadi serta Mendagri bagi anggota DPRD Riau Eko Suharjo.
dengan penyerahan SK pemberhentian tersebut, KPU memandang tidak ada lagi kendala yang menghambat pencalonan kandidat maju dalam pilkada Dumai Desember 2015 mendatang tersebut.
"Pencalonan mereka yang sebelumnya menjabat di satu instansi kini tidak ada lagi persoalan dan semua sudah berhenti dari jabatan," jelasnya.
Dari empat calon tersebut, dua DPRD Dumai berpasangan, yaitu Abdul Kasim-Nuraini, sedangkan Eko Suharjo calon wakil wali kota pasangan calon wali kota Zulkifli AS.
Kemudian, satu anggota Polri Maman Supriyadi merupakan calon wakil wali kota berpasangan dengan calon wali kota petahana, yaitu Agus Widayat yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Dumai periode 2010-2015.
KPU Dumai sejauh ini terus mempersiapkan pelaksanaan berbagai tahapan pilkada dan kini tengah melakukan rekrutmen sebanyak 3.451 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 493 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 33 kelurahan 7 kecamatan.
Untuk Pilkada Dumai, KPU telah menetapkan 170.883 jiwa pemilih tetap atau bertambah 2.866 orang dari jumlah daftar sementara 168.017 orang.