Dewan Pengupahan Pekanbaru Mulai Bahas UMK 2016

id dewan pengupahan, pekanbaru mulai, bahas umk 2016

Dewan Pengupahan Pekanbaru Mulai Bahas UMK 2016

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang terdiri atas unsur pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi pekerja mulai membahas Upah Minimum Kota 2016.

"Sudah ada beberapa kali rapat untuk membahas evaluasi hasil survei Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pekanbaru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Jhonny Sarikoen di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Jhonny Sarikoen, pembahasan KLH tersebut sangat alot karena harus memadukan kesepakatan antara tripartit sehingga tidak ada yang diberatkan baik pelaku usaha yang akan menjalankan kewajibannya maupun serikat pekerja.

Meski terjadi tarik ulur antara ketiganya, namun hasil UMK ini harus disepakati sesuai batasan waktu.

Jhonny Sarikoen menyebutkan sesuai jadwal waktu tahunan pembahasan UMK memang dilakukan pada dua bulan menjelang akhir tahun.

"Karena dibutuhkan waktu untuk mengkaji 11 daftar KLH dari sekitar 60 an item kebutuhan yang disurvei harganya," bebernya.

Diakui dia, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan angka sepakat sehingga belum bisa diputuskan.

Jika sudah didapat angka sepakat maka proses selanjutnya akan diusulkan ke Wali Kota Pekanbaru dan Gubernur Riau.

"Kami menargetkan November sudah tuntas," tutur Jhonny Sarikoen,

Dia menambahkan yakin akan ada kenaikan UMK 2016, namun besaran itu masih perlu kesepakatan.

Besaran angka Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru 2015 mencapai Rp1.925.000, naik sebesar 8,45 persen dibanding 2014. "UMK 2015 disepakati Rp1.925.000 naik dari 2014 yang mencapai Rp1.775.000," pungkasnya.