Pekanbaru, (AntaraRiau) - Dewan Pengupahan Pekanbaru, Riau, harus dapat menampung aspirasi pekerja untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) karena selama ini kurang mendapatkan perhatian serius dan hanya mempertimbangkan kepentingan pengusaha.
"Seharusnya kepentingan pekerja perlu diperhatikan, jangan Dewan Pengupahan Pekanbaru hanya mendengarkan keterangan pengusaha saja," kata Wiratno (41) seorang pekerja ditemui di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, Dewan Pengupahan Pekanbaru lebih memperhatikan kebutuhan pekerja ketimbang keterangan pengusaha menyangkut Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.
Pernyataan Wiratno tersebut sehubungan pekan lalu Wakil Wali kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi melantik pengurus Dewan Pengupahan dengan ketua Priabudi yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pelantikan Dewan Pengupahan itu terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah maka salah satu tugasnya yakni mengusulkan kepada pemerintah untuk menentukan UMK di wilayahnya.
Sedangkan UMK Kota Pekanbaru tahun 2012 sebesar Rp1.260.000 dengan begitu ada kenaikkan sebesar 11 persen dari UMK tahun 2011 yakni Rp1.135.000.
Menurut dia, dewan tersebut harus juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang sudah berkeluarga atau lajang.
Pendapat serupa juga diutarakan pekerja lainnya, Marsizal Chaniago (36) pekerja di sektor angkutan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru dan Basri (35) buruh pabrik getah di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Basri mengatakan, harga kebutuhan pokok di Kota Pekanbaru relatif mahal ketimbang kota lainnya di Pulau Sumatera, maka Dewan Pengupahan itu hendaknya dapat memantau ke lokasi pasar agar dapat menetapkan UMK 2013 secara wajar.
"Harga sembako di kota ini sangat mahal dibandingkan dengan daerah lain, makanya UMK Pekanbaru harus lebih tinggi agar buruh dapat hidup layak," kata bapak dua anak asal Payakumbuh, Sumbar itu.
Namun begitu, kepentingan pekerja tentu harus mendapatkan skala prioritas dalam menentukan UMK 2013 dari pada keterangan pengusaha yang dalam banyak kesempatan selalu menyebut perusahaan dalam kondisi rugi.
Berita Lainnya
Pengupahan Dumai belum putuskan UMK 2022, ini alasannya
24 November 2021 18:16 WIB
Disnaker Dumai targetkan penetapan UMK 2022 pekan ini
22 November 2021 16:47 WIB
Rapat Ulang Dewan Pengupahan Dumai tetapkan UMK 2020 Rp3,383 juta
20 November 2019 12:59 WIB
Dewan Pengupahan Rokan Hilir Setujui UMK 2017 Rp2.305.346,13
08 November 2016 22:45 WIB
Dewan Pengupahan Pekanbaru Mulai Bahas UMK 2016
15 October 2015 7:34 WIB
Dewan Pengupahan Survey Angka KHL Rohil
17 September 2015 20:40 WIB
Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, Menjaga Iklim Investasi dan Nasib Buruh
06 June 2014 14:57 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB