Polres Inhil Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal

id polres inhil, amankan pemilik, senjata api ilegal

Polres Inhil Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal

Tembilahan, (Antarariau.com)- Kepolisian Resor atau Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang pemilik senjata api ilegal dengan inisial H di Tembilahan, Senin.

"Pelaku tindak pidana ini diamankan di Jalan Gerilya Gg. Nelayan parit VI Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu," kata Paur Humas Polres Inhil Iptu Warno di Tembilahan, Selasa.

Kemudian pengembangan dilakukan di rumah H di Jalan Madrasyah Parit 7 Kecamatan Tembilahan sekitar pukul 02.15 wib.

"Dari penangkapan ini telah diamankan sebuah tas sandang warna hitam, satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dan sembilan butir amunisi," ungkapnya.

Warno menjelaskan bahwa selain menemukan senjata api ilegal saat penangkapan itu juga ditemukan barang Bukti berupa shabu-shabu Yang di temukan di dalam tas sandang warna Hitam milik Tersangka yang diletakkan di dalam lemari kayu.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Warno mengungkapkan bahwa pelapor dari tindak pidana ini adalah salah satu anggota Polri Oki Babiantoro dan yang menjadi saksi adalah Mansyur bin Umar (52) serta Peri Gunawan Bin Yusuf (38).

Dia menjelaskan bahwa kronologis penangkapan ini adalah pada Senin (17/8) sekitar pukul 01.30 Wib, berdasarkan Surat Perintah Tugas SP. Gas/47/VIII/2015/Riau/Res Inhil/Narkoba.

"Pada 17 Agustus pelapor bersama dengan kanit II Res narkoba AIPDA Karter Sianipar serta tiga orang personil Sat Narkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkotika," katanya.