Terdakwa Korupsi BLJ Ungkap Fakta Baru Dipersidangan

id terdakwa korupsi, blj ungkap, fakta baru dipersidangan

Terdakwa Korupsi BLJ Ungkap Fakta Baru Dipersidangan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Terdakwa korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BUMD milik daerah tersebut PT Bumi Laksamana Jaya mengungkapkan fakta baru pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Pudjoharsoyo, Kamis, dua terdakwa Yusrizal Andayani dan Ari Suyatno menyatakan bahwa suntikan dana sebesar Rp300 miliar yang disebar ke sejumlah anak perusahaan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusrizal saat hakim menanyakan tujuan modal yang disebar ke sejumlah anak perusahaan yang bergerak dibidang properti dan otomotif. "Apakah penyebaran modal itu ke anak perusahaan untuk mengembangkan modal sebelum membangun (Pembangkit Listrik)?. Lalu itu idenya siapa,?" tanya hakim.

"Ide itu berasal dari Dewan Direksi yang telah disampaikan dalam RUPS Yang Mulia," jawab Yusrizal.

Sementara itu, setelah jalannya sidang Kuasa Hukum Yusrizal Arfa Gunawan menjelaskan bahwa setelah disetujui oleh pemengan saham dan komisaris, dana tersebut lalu disebar ke sejumlah anak usaha.

Padahal tujuan awal penyertaan modal itu adalah untuk membangun pembangkit listrik di Desa Buruk Bakul dan Balai Pungut Bengkalis sebagai jawaban atas krisis listrik yang terjadi di daerah tersebut.

Namun hingga kini pembangunan tersebut tidak kunjung selesai dilaksanakan lantana aliran modal mengalir tidak sesuai peruntukan awal.

"Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 18 Mei 2013 pukul 09.00 WIB dijelaskan kemana saja penyertaan modal akan disalurkan PT BLJ untuk mengembangkan usahanya," kata Arfa Gunawan.

Lebih lanjut, Arfa mengatakan bahwa dari risalah RUPS Tahun Buku 2013 itu dihadiri oleh Yusrizal Handayani sebagai direktur utama dan sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemegang saham.

"Dalam risalah itu disebutkan turut hadir Bupati Bengkalis saat itu yakni Herliyan Saleh, Komisari Utama Drs Mukhlis, Drs Burhanuddin Sekda Bengkalis selaku anggota komisaris, dan Ribut Susanto sebagai anggota komisaris," ungkap Arfa.

Ia menjelaskan dalam rapat tersebut membahas laporan jajaran direksi mengenai jalannya usaha selama tahun 2012, pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi rencana kerja untuk buku 2013.

"Hasilnya, pemegang saham menyetujui laporan direksi dan mengesahkan neraca laba rugi serta rencana investasi PT BLJ dalam bidang property, agribisnis dan Migas," jelasnya.

"Artinya, semua rencana investasi baik itu penanaman modal ke Indonesian Creative School, penanaman modal di sebuah dealer motor gede di Bogor, dan lainnya dalam dakwaan, disetujui melalui RUPS," kata Arfa.

Sebelumnya pada Selasa lalu (11/8) Herliyan Saleh dihadirkan JPU untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT BLJ. Dalam kesaksiannya Herliyan banyak mengaku tidak mengetahui bagaimana suntikan modal tersebut bisa mengalir ke sejumlah anak usaha dan rekan bisnis PT BLJ.

Bahkan dalam jalannya persidangan Herliyan mengaku tidak mengetahui banyak hal terkait proses pengajuan modal perusahaan plat merah milik Bengkalis tersebut serta proses pembangunan pembangkit listrik yang dikerjakan PT BLJ.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkalis mencium adanya dugaan korupsi dalam prose pembangunan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Selanjutnya Kejari Bengkalis menggiring dua terdakwa yakni Yusrizal Andayanai selaku Direkur PT BLJ dan Ari Suryanto adalah Afnan Sandi Hasibuan selaku Mantan staf keuangan PT BLJ.

Dedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, dimana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp265 miliar nya justru dialirkan ke sejumlah peneriman alira dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.