Masyarakat Pertanyakan Legalitas Ketua KPU Inhu

id masyarakat pertanyakan, legalitas ketua, kpu inhu

Masyarakat Pertanyakan Legalitas Ketua KPU Inhu

Rengat, (Antarariau.com) - Sejumlah masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mempertanyakan legalitas Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Kami masih meragukan legalitasnya, ini untuk menghadapi pemilihan kepala daerah pada 2015 mendatang," kata salah satu warga Indragiri Hulu, Binto (34) di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan, jika sejumlah warga meragukan ke absahannya maka pihak penegak hukum juga harus cepat menyikapinya sebelum agenda nasional khususnya pemilihan kepala daerah Inhu ini digelar.

Mantan anggota KPU Indragiri Hulu (Inhu) Iwan Setiawan juga mengatakan, Pegawai Negeri Sipil harus mentaati sumpahnya dan harus taat aturan, Muhammad Amin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, di duga belum memenuhi syarat sebagai komisioner penyelenggaraan Pemilu.

Jika dipaksakan ini dikawatirkan dapat membuat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu yang akan digelar bulan Desember 2015 mendatang bakal cacat hukum.

"Persyaratan yang tidak dipenuhi Muhammad Amin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pencalonannya sebagai Komisioner KPU Inhu pada tahun 2013 lalu adalah tidak melampirkan izin tertulis dari atasan," uajrnya.

Ia juga menjelaskan, selain itu terkait cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang setelah mendapat persetujuan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Muhammad Amin belum cukup lima tahun menjadi PNS, dia jadi CPNS saja tahun 2011 karena itu tidak mungkin mendapat persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang seharusnya menjadi persyaratan seorang PNS menjadi komisioner KPU," tegasnya.

"Jika jabatannya selaku ketua KPU Inhu cacat hukum berarti segala keputusan yang diambil juga cacat hukum, dikawatirkan hasil pleno Pilkada Inhu nantinya juga bisa cacat hukum," sebut Iwan.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Muhammad Amin mengatakan, selaku PNS Pemkab Inhu, ia telah mendapat persetujuan dari Bupati Inhu Yopi Arianto dan KPU Provinsi Riau menjadi Komisioner.

"Saya telah melakukan konsultasi dengan komisioner KPU pusat tentang statusnya sebagai PNS menjadi komisioner KPU Inhu," tegasnya.

Berkaitan dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelengga Pemilihan Umum pasal 11 menjelaskan, calon harus mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan, hal ini dijawab Amin bahwa saat mendaftarkan diri sebagai staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Sebelum ikut menjadi calon Komisioner KPU Inhu, saya telah menyiapkan diri memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, kelengkapan tersebut membuat panitia seleksi meloloskannya," tegasnya.