DKPP Indragiri Hilir Targetkan PAD 2016 Rp230 Juta

id dkpp indragiri, hilir targetkan, pad 2016, rp230 juta

Tembilahan, (Antarariau.com) - Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk 2016 sebesar Rp230 juta karena kondisi pemasukan dinas itu dari retribusi kebersihan masih minim.

"Kami belum berani meningkatkan target PAD karena retribusi kebersihan hanya diperoleh dari sejumlah toko yang beroperasi di jalan protokol," kata Kepala DKPP Kabupaten Indragiri Hilir Eddiwan Shasby di Tembilahan, Kamis.

Eddiwan menjelaskan untuk retribusi dari masyarakat setempat sampai saat ini masih belum bisa dilakukan karena DKPP Kabupaten Indragiri Hilir belum mampu memberikan pelayanan yang optimal.

"Oleh sebab itu, saat ini pemungutan retribusi kebersihan hanya terbatas pada sejumlah toko yang berada di jalan utama saja," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa saat ini penarikan retribusi kebersihan hanya ditujukan kepada pemilik atau pengguna toko serta rumah makan sebesar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per bulannya.

"Terkait retribusi kebersihan di pihak masyarakat akan kami lakukan setelah DKPP Kabupaten Indragiri Hilir sudah dapat meningkatkan pelayanan kebersihan," sebutnya.

Namun, jelasnya, untuk melakukan peningkatan pelayanan itu diperlukan pula dukungan dana yang cukup dan memadai yang nantinya akan digunakan sebagai dana operasional serta untuk melengkapi armada pengangkut sampah.

"Kami tidak bisa meningkatkan pelayanan yang optimal jika dana yang kami miliki terbatas, karena hal itu berkaitan dengan kelengkapan sarana dan prasarana kebersihan," ucapnya.

Untuk mengatasi hal itu dia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan program untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk masalah sampah atau kebersihan.

"Salah satu upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan pemasukan bagi PAD dari sektor retribusi kebersihan yang ada, DKPP akan melakukan pendataan ulang terhadap objek retribusi yang ada selama ini," paparnya.

Menurut dia pendataan ulang ini perlu dilakukan untuk mengetahui tentang adanya perubahan data mengenai adanya penambahan atau pengurangan objek retribusi kebersihan yang ada.

"Mungkin saja saat ini sejumlah toko, rumah makan ataupun pedagang baru ada yang belum terdata oleh DKPP Kabupaten Indragiri Hilir, namun dengan adanya pendataan ulang maka pemungutan retribusi kebersihan dapat kita lakukan sehingga dapat meningkatkan pemasukan buat PAD kita," katanya. (Adv)