Polresta Pekanbaru Gerebek Gudang Penimbunan Minyak Tanah

id polresta pekanbaru, gerebek gudang, penimbunan minyak tanah

Polresta Pekanbaru Gerebek Gudang Penimbunan Minyak Tanah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak jenis minyak tanah di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun kepada Antara menjelaskan dari penggrebekan yang dilakukan pada Selasa siang tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh ton minyak tanah. "Minyak tanah tersebut disimpan dalam dua tangki besar dan sejumlah drum," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga pelaku yakni HSB (38) yang merupakan pemilik penimbunanan, seorang supir mobil Colt Diesel berinisial RT dan seorang pembeli dalam jumlah besar yang menggunakan becak Ro (29).

Dari pemeriksaan sementara, jelasnya, diketahui bahwa HSB mendapatkan minyak tanah dari Provinsi Jambi. "Dia mengaku memasoknya dari Jambi dan telah menjalankan usaha tersebut selama dua tahun," jelasnya.

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu kepada pelaku yang terbukti terlibat dalam penggelapan tersebut diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman diatas enam tahun.

Sebelimnya pada Jumat lalu (5/6) Jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hulu, berhasil mengungkap upaya penyelewengan 1.100 liter bahan bakar minyak jenis premium dan solar bersubsidi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan 1.100 liter bahan bakar minyak bersubsidi tersebut terdiri dari 300 liter bensin dan 800 liter solar. "Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka," katanya.

Ia menjelaskan kelima tersangka yang diamankan adalah Mu (42), NM (32), AP (41), No (35) dan ES (26). "Seluruh tersangka merupakan warga setempat," jelasnya.

Ia menuturkan, dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Mitsubishi Strada dan satu unit mobil bak terbuka L300.

Guntur mengatakan modus yang digunakan para pelaku dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM dari Stasiun Bahan Bakar Umum setempat dengan harga subsidi. Para pelaku bergantian membeli BBM dengan menggunakan jerigen dan mengumpulkannya.

Saat BBM terkumpul dalam jumlah yang besar, pelaku lalu menjual BBM tersebut ke perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dengan harga non subsidi.*