Pendaftaran Calon Walikota Perseorangan Dumai 11 Juni

id pendaftaran calon, walikota perseorangan, dumai 11 juni

Pendaftaran Calon Walikota Perseorangan Dumai 11 Juni

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai, Provinsi Riau, jadwalkan membuka tahapan pendaftaran calon wali kota menggunakan jalur perseorangan maju dalam pemilu kepala daerah pada 11 Juni mendatang.

Ketua KPU Dumai Darwis di Dumai, Minggu, mengatakan, terkait jadwal tahapan ini pihaknya sudah sosialisasikan ke publik dan akan menggelar rapat koordinasi teknis pada 8-9 Juni mendatang.

"Kita tengah mempersiapkan dimulainya proses tahapan pendaftaran calon wali kota jalur independen yang akan dilaksanakan 11 Juni nanti," katanya.

Menurut dia, syarat calon kepala daerah non partai politik ini adalah minimal harus mengumpulkan bukti fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebanyak 8,5 persen dari jumlah total penduduk Dumai di semua kecamatan.

Selain itu, dalam pendaftaran ini KPU hanya akan menerima calon yang sudah berpasangan sebagai wali kota dan wakil wali kota dan melampirkan surat pernyataan warga bersangkutan terkait dukungan.

"KPU juga telah sosialisasikan peraturan KPU kepada seluruh partai politik peserta pemilu, kepolisian, panitia pengawas, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya," ucapnya.

Dia melanjutkan, bukti foto copi KTP yang diserahkan oleh calon jalur perseorangan nantinya akan dilakukan verifikasi dengan melibatkan unsur pemerintahan kelurahan setempat untuk mengecek pendataan warga.

Diketahuii, setiap calon independen harus melampirkan syarat dukungan sebanyak 22.463 KTP berdasarkan keputusan Kemendagri yang mencatat jumlah penduduk Dumai 264.270 jiwa yang tersebar di 33 kelurahan, tujuh kecamatan.

Ketentuan syarat dukungan minimal ini mengacu pada pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Sedangkan untuk syarat dukungan calon wali kota diusung partai politik atau koalisi harus sesuai perundangan berlaku yaitu minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif.